
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kajari Badung, I Wayan Sumertayasa, didampingi sejumlah pejabat kejaksaan dan disaksikan pejabat dari intansi lain, Senin (19/10) memusnahkan berbagai barang bukti hasil perkara tindak pidana umum dan perkara lainnya di Kejari Badung.
Sebagaimana disampaikan dalam data oleh Kasiintel Gde Ancana, barang bukti yang dimusnahkan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Badung, antara lain barang bukti sebanyak 75 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang diputus dalam periode Juni sampai dengan Agustus 2026.
Rinciannya, perkara Tindak Pidana Umum seperti perkara narkotika sebanyak 46 yang terdiri dari ganja 678,19 gram, ekstasi/MDMA 630,2344 gram, hasis/HTC 144,89 gram, sabu-sabu 838,53 gram dan kokain 121,1 gram. Untuk kokain ini merupakan sisa karena sebanyak 1.195,2 gram netto telah dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Selain narkotika, barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi 11 unit telepon genggam dari berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat isap sabu, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sedangkan untuk Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sert Tindak Pidana lainnya, terdapat pemusnahan barang bukti dari 29 perkara. Yakni senjata tajam, pakaian, tiga unit ponsel, dokumen, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara. (Miasa/balipost)










