Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, serta unsur TNI-Polri memperluas operasi penertiban money changer bodong ke wilayah Desa Adat Tegallalang, Senin (2/11).(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar semakin memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata ilegal. Setelah sebelumnya melakukan penertiban di kawasan Desa Adat Padangtegal, Ubud, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, serta unsur TNI-Polri memperluas operasi penertiban ke wilayah Desa Adat Tegallalang, Senin (2/11).

Langkah penindakan ini dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan aparat desa adat setempat serta pecalang. Sebelum turun ke lapangan, tim gabungan terlebih dahulu berkoordinasi di Kantor Desa Tegallalang yang disambut langsung oleh Perbekel Tegallalang, Bimas, Babinsa, serta prajuru desa adat.

Kasat Pol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, Putu Yudanegara, menegaskan bahwa pelibatan pecalang menjadi strategi kunci untuk menyisir hingga ke gang-gang pariwisata yang luput dari jangkauan pengawasan konvensional. “Hari ini kami turun langsung berkoordinasi dengan aparat desa dan desa adat di Tegallalang. Kami mulai mensinyalir dan bersinergi secara langsung dengan pecalang untuk melakukan tindakan tegas terhadap money changer bodong yang beroperasi di lingkungan Desa Adat Tegallalang,” ujar Putu Yudanegara.

Baca juga:  Perampok Money Changer Ditangkap, Dua Pelaku Dikabarkan Tewas Ditembak

Dalam operasi penertiban tersebut, tim gabungan mendapati fakta mencengangkan terkait kepatuhan hukum para pelaku usaha. Dari total 13 tempat penukaran uang asing atau money changer yang beroperasi di wilayah Tegallalang, hanya 3 tempat yang telah melengkapi dokumen perizinan usaha resmi. “Dari 13 money changer yang ada di Tegallalang, hanya tiga yang melengkapi dokumen perizinan,” ungkap Putu Yudanegara.

Maraknya money changer tidak berizin ini dinilai memicu sejumlah masalah serius, di antaranya persaingan tidak sehat. Keberadaan usaha ilegal menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak adil bagi para pengusaha yang taat hukum. Praktik usaha ilegal yang kerap menawarkan kurs tidak wajar berpotensi menjebak wisatawan asing. Jika terjadi pengaduan akibat praktik curang tersebut, hal ini dikhawatirkan dapat merusak citra pariwisata Kabupaten Gianyar di mata dunia internasional.

Baca juga:  Satpol PP Bali Panggil Nuanu Creative City

Putu Yudanegara menegaskan bahwa langkah penertiban ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk menegakkan aturan administrasi dan menciptakan iklim pariwisata yang sehat serta berintegritas.
Pihaknya memastikan bahwa pengawasan serupa akan terus direplikasi ke wilayah-wilayah pariwisata lainnya di Kabupaten Gianyar tanpa kompromi bagi pelaku usaha ilegal.

“Langkah serupa sebelumnya telah kita terapkan di Desa Adat Padangtegal, Ubud. Kini, pola pengawasan dan penindakan ini kita replika dan perkuat di Tegallalang. Kami pastikan tidak ada ruang bagi money changer bodong yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Gianyar,” tegasnya.

Baca juga:  Berjualan di Fasum, Satpol PP Semprit Pedagang di Ubud

Pemerintah Kabupaten Gianyar pada prinsipnya senantiasa menyambut baik setiap investasi yang masuk. Kendati demikian, seluruh investor dan pelaku usaha diimbau agar senantiasa tertib administrasi dengan melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum memulai kegiatan operasional demi keamanan bersama dan kenyamanan wisatawan. “Kabupaten Gianyar terbuka untuk semua investasi, tentunya investasi yang lurus sesuai dengan ketentuan dan aturan,” pungkasnya. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN