Terduga pelaku penipuan, IKS saat dibina usai beraksi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mesti sudah beberapa kali ditangkap dalam kasus penipuan tidak membuat pria asal Ubud, Gianyar berinisial IKS, kapok. Dia kembali beraksi di warung nasi campur milik Sri Jumalis, Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Selasa (15/9).

Saat beraksi IKS ngaku pecalang dan minta iuran Rp120.000. Terkait kejadian itu, IKS diamankan dan masalah tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan. “Kami dapat laporan adanya  video viral di media sosial  memperlihatkan seseorang mengaku sebagai pecalang dan minta iuran untuk banjar serta  keamanan,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (15/9).

Baca juga:  Rendah, Realisasi KUR untuk Pertanian

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kelod, Aiptu I Made Murdana bersama Babinsa, Sertu Tony Cahyono dan Perbekel I Wayan Tantra, serta Klian Adat Banjar Abiantimbul, langsung bergerak. Akhirnya IKS berhasil diamankan.

“Yang bersangkutan (IKS) sudah beberapa kali pernah diamankan oleh anggota Polsek Denpasar Timur dan Denpasar Utara. IKS paling banyak beraksi di wilayah Denpasar Timur,” tegasnya.

Terkait kejadian ini, korban telah memaafkan IKS. Disepakati penyelesaian secara kekeluargaan. IKS  membuat surat pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Terduga pelaku membuat surat pernyataan dan diberikan pembinaan,” ungkap Adi.

Baca juga:  Begini Penampakan Ketua Kadin Bali Tiba di Bandara Ngurah Rai

Atas saran Perbekel Desa Pemecutan Kelod, surat pernyataan tersebut nantinya akan ditembuskan kepada pejabat di Ubud, Gianyar, diantaranya kapolsek, koramil, kepala desa, dan perbekel. Termasuk Bendesa Adat Mas dan Klian Adat Banjar Bangkilesan, Mas  merupakan daerah tempat tinggal terduga pelaku.

Adi mengimbau masyarakat tidak mengatasnamakan lembaga adat, pecalang maupun organisasi tertentu untuk kepentingan pribadi. Apabila menemukan tindakan yang mencurigakan atau meresahkan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada aparat keamanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Nihil Pelanggaran, Operasi Tim Pengawasan Orang Asing di Ubud

 

BAGIKAN