
NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan tujuh unit mobil Toyota Corolla dalam kondisi rusak yang terparkir di trotoar dan badan jalan di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Selasa (20/10).
Penertiban dilakukan dalam rangka pengawasan, pembinaan, dan penegakan ketertiban umum. Kendaraan-kendaraan itu dinilai mengganggu pemanfaatan trotoar dan badan jalan yang semestinya digunakan sesuai peruntukannya.
Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, dikonfirmasi Rabu (21/10), mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memindahkan kendaraan tersebut ke lokasi yang lebih sesuai. “Kami bertemu dengan penanggung jawab kendaraan, yakni istri pemilik bengkel,” jelasnya.
Dari hasil koordinasi, salah seorang pemilik tempat usaha bersedia meminjamkan lahan parkir di bagian belakang usahanya sebagai tempat penitipan sementara. “Permohonan tersebut mendapat persetujuan, sehingga kendaraan yang sebelumnya menggunakan trotoar dan badan jalan dapat dipindahkan secara bertahap,” ujarnya.
Pada hari pelaksanaan, satu unit mobil yang parkir di trotoar dan badan jalan telah diderek. Enam unit lainnya akan ditangani melalui koordinasi lanjutan, dengan bantuan petugas Dinas Perhubungan untuk proses pemindahannya.
Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menjaga kelancaran penggunaan badan jalan. Satpol PP akanmelanjutkan koordinasi agar seluruh kendaraan rusak yang menempati fasilitas umum itu tertangani tuntas sesuai kesepakatan. (surya dharma/balipost)










