Salah seorang WNA dideportasi atas pelanggarannya. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pendeportasian atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan WNA terus dilakukan pihak imigrasi. Bahkan kali ini investor bodong yang diusir dari Bali atas pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut. Dalam keterangan pers, Senin (5/10), Kantor Imigrasi Ngurah Rai setidaknya mendeportasi sembilan WNA pada 29 September hingga 4 Oktober 2026, dua di antaranya merupakan investor bodong.

Mereka adalah dia WNA Amerika Serikat, Prancis dua orang, Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand masing-masing satu orang. Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan deportasi yang dilakukan merupakan hasil patroli rutin yang terus dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung. Melalui patroli tersebut, petugas mencocokkan izin tinggal yang dimiliki orang asing dengan aktivitas mereka yang sebenarnya di lapangan.

Baca juga:  Dua Orang Luka Pada Kecelakaan Bus dan Pick Up di Selemadeg

Dua investor bodong tersebut adalah AS (Jerman) dan TL (Prancis). Keduanya memegang ITAS Investor, tetapi AS tidak menjalankan usaha dan tidak menyetor modal, sedangkan TL justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi. Satu WNA lain yang juga terkait kegiatan usaha, AC (Latvia), memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi mendirikan PT PMA dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai.

“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas. Hal seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin,” ucap Muhamad Novyandri.

Baca juga:  Potong Jalur di Simpang Imam Bonjol-Pulau Galang, WN Inggris Tewas Ditabrak Truk

Dari sembilan WNA tersebut, enam orang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain ketiga kasus di atas, TBJ (Australia) memegang ITK tetapi berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu. Satu orang berinisial EWM (Amerika Serikat) diketahui memiliki paspor ganda, dan satu orang berinisial SG (Malaysia) dideportasi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.

Baca juga:  Sejak 5 Februari, Seratusan WNA Ditolak Masuk Bali

Tiga WNA lainnya dideportasi karena overstay. Mereka adalah ACH (Thailand) overstay 45 hari, AMK (Amerika Serikat) overstay 61 hari, dan SBM (Prancis) overstay 357 hari. “Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Novyandri. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN