
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tidak mau membayar ponsel dan macbook bernilai puluhan juta saat COD di sebuah vila di Canggu, WNA asal Palestina, terdakwa Ali H. A. Abuteebi alias A Vicey Alex (29) oleh JPU Rizki Nur Annisa dari Kejari Badung, dinyatakan bersalah. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 bulan atau setahun dan tiga bulan saat sidang di PN Denpasar, Selasa (11/8).
Terdakwa disebut menggondol perangkat elektronik tersebut saat dibawakan oleh pihak salah satu toko seluler di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Terdakwa dijerat pasal penggelapan, yakni melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Diuraikan dalam peristiwa ini, awalnya terdakwa pada April 2026 bermaksud membeli Apple Macbook Pro 14 M5 dan Iphone 17 Pro Max 512 GB di salah satu toko ponsel di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Namun terdakwa minta COD di sebuah vila beralamat di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Badung. Singkat cerita disetujui. Saksi Putri (pihak toko) dan rekannya selang beberapa hari dan masih di bulan April, kemudian menuju vila membawa barang elektronik tersebut seharga Rp58.248.000.
Setelah barang dicek oleh terdakwa, dinyatakan sesuai. Lalu terdakwa malam itu minta izin mengambil uang cash di kamar vila tersebut. Karyawan toko seluler yang COD sempat mencegah, supaya terdakwa tidak membawa barang pesanannya itu. Namun terdakwa tetap membawa dua barang elektronik itu ke kamar vila.
Apes, setelah barang di tangan terdakwa, malah terdakwa tak keluar kamar dan lampu di sana mati. Kontan saja pihak toko seluler kaget lalu mencari terdakwa ke kamar vila dan berusaha menyalakan lampu. Dan setelah dicari, terdakwa tidak ditemukan dan diduga kabur lewat jendela.
Saat itu juga saksi meminta pihak vila mengecek CCTV dan peristiwa ini dilaporkan pada pihak pemilik toko ponsel hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi. Hasil rekaman CCTV, terdakwa kabur dan naik mobil minibus. Tak lama pelaku ditangkap polisi. (Miasa/balipost)










