WNA mengalami lakalantas saat mengendarai motor di wilayah Kuta Utara. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – WNA yang liburan di Bali cukup banyak yang menyewa sepeda motor, meskipun masih belajar. Oleh karena itu, tidak sedikit dari mereka yang mengalami lakalantas dan ugal-ugalan di jalan raya.

Menyikapi persoalan ini, pihak kepolisian mengedukasi para pemilik atau pengelola usaha sewa motor, terutama terkait aturan berlalu lintas.

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (10/8), menjelaskan, terkait adanya WNA yang mengendarai sepeda motor meskipun belum memiliki kemampuan berkendara, Satlantas Polres Badung terus melakukan upaya preventif dan edukatif.

Baca juga:  Gunakan Narkoba, Residivis Kembali Ditangkap

Ia menekankan, setiap WNA yang mengendarai kendaraan bermotor harus memahami dan mematuhi aturan lalu lintas, memiliki kompetensi serta kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan. “Keselamatan harus menjadi prioritas, bukan hanya bagi pengendara, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan, menurut Aiptu Ayu, anggota Satlantas juga menyasar pihak usaha penyewaan sepeda motor melalui kegiatan edukasi dan pembinaan.

Baca juga:  RSUP Sanglah Isolasi Suami WNA Meninggal COVID-19 

Pengelola rental diimbau tidak sembarangan menyewakan kendaraan kepada wisatawan yang belum cakap mengendarai sepeda motor serta mengingatkan penyewa mengenai aturan lalu lintas, penggunaan helm, kelengkapan surat-surat, dan pentingnya berkendara dengan aman.

Seluruh pihak diharapkan ikut berperan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, termasuk pelaku usaha rental dan wisatawan itu sendiri.

‘Apabila ditemukan WNA yang berkendara secara ugal-ugalan atau membahayakan pengguna jalan lainnya, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian atau melalui call center Polri 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Upaya ini kami lakukan untuk menekan angka kecelakaan sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Badung,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Divonis 10 Tahun, Lengkong Langsung Banding
BAGIKAN