Polisi melakukan pengamanan di PN Bangli saat sidang perdana Mangku Luwes beberapa waktu lalu. (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli menyiapkan pengamanan maksimal untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dalam sidang putusan kasus pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, pada Kamis (13/11).

Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Ketut Gede Ratwijaya, Rabu (12/11) mengatakan Polres Bangli menerapkan pola pengamanan khusus dengan melibatkan jajaran Polsek Bangli dan Polres Bangli. Sedikitnya 241 personel akan diterjunkan ke PN Bangli. “Sidang kali ini kan putusan. Pasti ada puas dan tidak puas. Jadi untuk mengantisipasi itu, kami lakukan pengamanan maksimal,” kata Ratwijaya.

Baca juga:  Bus Kapasitas 25 Tempat Duduk Dilarang Masuk Ubud

Dalam pengamanan, Polres Bangli juga akan memperketat sistem pemeriksaan bagi seluruh pengunjung yang memasuki area pengadilan.

Menurut Ratwijaya, sidang kasus pembunuhan ini menjadi perhatian khusus aparat mengingat pada sidang-sidang sebelumnya, suasana kerap ramai oleh kehadiran keluarga korban, Komang Alam Sutawan. Apalagi sidang kali ini beragendakan putusan vonis, yang diperkirakan akan lebih banyak dihadiri oleh keluarga korban. Bahkan tidak menutup kemungkinan keluarga terdakwa juga hadir.

Baca juga:  Puluhan Ruko Terkena Proyek Underpass Tugu Ngurah Rai

Ratwijaya mengatakan hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait kehadiran pengunjung. Pihaknya juga masih akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan, mengenai jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke area maupun ruang sidang.

Seperti diketahui, I Wayan Luwes alias Mangku Luwes disidang atas kasus pembunuhan yang dilakukannya di arena tajen Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, pada Sabtu (14/6) lalu. Korban Komang Alam tewas dengan sejumlah luka setelah terlibat keributan dengan Mangku Luwes. Sementara Mangku Luwes mengalami luka-luka dan sempat dirawat di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar. Atas perbuatannya Mangku Luwes dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Bermodal Medsos Bisa Dapat Cuan? Simak 5 Tips Ini

 

BAGIKAN