saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat menghilang beberapa minggu dan tiga kali batal menjalani sidang vonis, wanita asal Inggris, Auj-E Taqaddas (43) yang diadili kasus penamparan terhadap petugas Imigrasi, akhirnya ditangkap di Mall Lippo Kuta, Rabu (6/2).
Petugas Kejari Badung langsung menggiring terdakwa ke PN Denpasar. Walau sedianya disidang 11 Februari mendatang, namun dengan berbagai pertimbangan akhirnya terdakwa diajukan ke persidangan. Dan, oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 212 ayat (1) KUHP mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.

Atas pasal tersebut, terdakwa yang terus ngomel dijatuhi pidana penjara selama enam bulan. Hukuman tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan JPU Nyoman Triarta Kurniawan. Jaksa dari Kejari Badung itu sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga:  Vonis WN Ukraina Jeblok, Jaksa Ajukan Banding

Atas vonis itu, terdakwa Auj-E Taqaddas masih terus ngomel tak karuan. Bahkan dengan suara keras dan lantang, wanita yang sempat viral di medsos itu mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara korupsi dan akan didoakan mendapat bencana. Dia tak henti-henti ngumpat dan mengeluarkan kata-kata cacian dan umpatan lainnya. Dia akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis hakim.

Sementara Kasi Intel Kejari Badung, Waher Tarihoran, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memantau keberadsan Auj-E Taqaddas sejak seminggu lalu. Rabu siang sekitar pukul 11.30, terdeteksi bahwa terdakwa ada di Kuta. Tim Kejari Badung dibantu aparat kepolisian kemudian melakuman penyambangan dan melihat terdakwa di Lippo Mall Kuta. Di sanalah terdakwa ditangkap dan yang bersangkutan melakukan perlawanan. Bahkan dia mencoba menggigit dan menendang polisi dan jaksa. Namun petugas tak kalah semangat dengan memegang kedua tangan terdakwa. Terdakwa terus berteriak tidak jelas, dan bahkan sempat memukul petugas lainnya hingga akhirnya terdakwa diborgol.

Baca juga:  Penjambret WNA Dituntut 1,5 Tahun

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, jaksa berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Denepasar. Dan akhirnya diputuskan disidang hari itu juga, sehingga terdakwa diboyong ke pengadilan.

“Putusan enam bulan. Pasal yang dikenakan sama  dengan tuntutan jaksa,” tandas Waher Tarihoran. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *