
DENPASAR, BALIPOST.com – Rangkaian penyelidikan sebagai tindak lanjut penggerebekan guest house di Kuta mengungkap jika Bali direncanakan menjadi basis kejahatan internasional seperti skimming, narkotika, dan persenjataan. Bahkan, untuk melancarkan aksinya, para pelaku berencana merekrut anggota baru dari luar negeri dalam jumlah besar.
Pada saat penggerebekan, di TKP diamankan beberapa atribut bertuliskan FBI, seperti bendera, logo, jaket, dan topi. Sementara, 26 WNA yang diamankan saat penggerebekan akan segera dideportasi.
Dari empat orang warga Taiwan yang diamankan, ternyata semuanya pelaku kriminal di negaranya. Tiga orang merupakan residivis dan satu orang berstatus buronan.
“Sindikat ini baru mematangkan rencana mereka, bahkan latihan atau training sudah dilakukan. Astungkara rencana mereka berhasil kita cegah,” tegas Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandhy, Rabu (13/5).
Kombes Gede Adhi menjelaskan, saat penggerebekan yang dipimpin Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, petugas berhasil mengamankan 30 orang WNA dan WNI. Rinciannya, lima orang warga Tiongkok, empat orang warga Taiwan, satu orang warga Malaysia, empat orang warga Kenya, dan 12 orang warga Filipina. Sedangkan WNI sebanyak empat orang.
Di TKP juga ditemukan script atau naskah yang akan digunakan untuk melakukan skimming. Saat ini pihak kepolisian berkoordinasi dengan atase kepolisian Filipina dan Taiwan terkait tindak lanjut untuk masing-masing warga negaranya.
Koordinasi kepolisian juga dilakukan dengan pihak Imigrasi terkait adanya pelanggaran Undang-undang Keimigrasian. Rencana tindak lanjutnya melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi terkait dengan mekanisme tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap WNA yang diamankan.
Selain itu, polisi akan bekerja sama dengan Hubinter dan atase kepolisian negara lain untuk melakukan pemantauan terhadap warga negara asing yang akan melakukan tindak pidana di Indonesia.
“Kami sempat mendalami terkait penculikan, penyekapan, dan TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Hasil penyelidikan dan analisa dari ditemukan bendera, tiang bendera, jaket, topi, patut diduga ini sebuah rencana persiapan skimming lintas negara. Ada tempat penampungan orang dan atribut,” ujarnya.
Sementara, Kapolresta Leonardo menjelaskan, di TKP sudah dibuat bilik-bilik yang akan dipakai ruang operator, jaringan internet, hingga dus yang berisi kelengkapan atau atribut FBI seperti jaket, topi, bendera dan logo. Puluhan WNA tersebut akan dipekerjakan sebagai operator. “Ada satu orang WNA berinisial M warga negara China mengatakan dapat kiriman barang-barang itu (atribut FBI),” tegasnya.
Sementara itu, Raja Ulul Azmi Syahwali, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyampaikan, pihaknya memproses 26 WNA tersebut sesuai kewenangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 WNA diantaranya membawa paspor dan 11 lainnya tidak. Mereka ke Bali menggunakan izin tinggal kunjungan. “Dari keterangan 11 orang asing tersebut, paspornya dibawa oleh M,” tegasnya.
Terhadap para WNA tersebut, akan dikenakan sanksi deportasi dalam pekan ini. Terkait WNA yang tidak membawa paspor, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan kedutaan masing-masing supaya dibuatkan paspor agar bisa dipulangkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, personel gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggerebek markas operator scam di salah satu guest house di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Badung, Senin (27/4).
Di TKP polisi mengamankan 26 WNA dari berbagai negara. Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut atas laporan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negaranya yang dipekerjakan sebagai operator scam. (Kerta Negara/balipost)










