Satpol PP Bali atas rekomendasi Tim Pansus TRAP DPRD Bali saat menyegel proyek pembangunan Marina oleh PT BTID di KEK Kura-Kura Bali Pulau Serangan saat sidak, Kamis (23/4) lalu. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Selasa (12/5) sejumlah peristiwa terjadi. Dari Pansus TRAP menyiapkan rekomendasi penutupan permanen proyek BTID di KEK Kura-kura hingga sanksi buang sampah di Tabanan mulai berlaku menjadi berita-berita yang menarik minat pembaca.

Bagi pembaca yang belum sempat membaca berita-berita ini, berikut cuplikan peristiwanya.

Tersedia juga link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online:

1. Pansus TRAP Siapkan Rekomendasi Penutupan Permanen Proyek BTID di KEK Kura-Kura

DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memastikan akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Bali terkait dugaan pelanggaran dalam proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan yang dikembangkan PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Rekomendasi tersebut muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT BTID dinilai tidak mampu menunjukkan dokumen dan bukti kuat terkait proses tukar-menukar kawasan hutan mangrove maupun legalitas sejumlah pembangunan di kawasan tersebut, Senin (11/5). Rekomendasi akan dikeluarkan paling lambat pekan depan.

Baca juga:  Operasi Patuh Digelar, Ini Fokus Sasarannya

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/05/12/549876/Pansus-TRAP-Siapkan-Rekomendasi-Penutupan…html

2. Potensi Angin Kencang di 3 Kabupaten/kota, Cek Prakiraan Cuaca Bali Pada 12 Mei 2026

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Bali pada Selasa (12/5) adalah cerah berawan. Suhu tertinggi pada hari ini mencapai 33 derajat celcius.

Dalam peringatan dini hujan 3 harian yang diunggah di instagram BMKG Bali, pada Selasa (12/5) pukul 08.00 WITA hingga Rabu (13/5) pukul 08.00 WITA tidak terdapat kabupaten/kota yang memperoleh peringatan level waspada hingga awas dengan kategori hujan sedang hingga sangat lebat.

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/05/12/549806/Potensi-Angin-Kencang-di-3…html

3. Gubernur Koster Tegaskan Penggunaan EO di PKB 2026 Lebih Efisien

Baca juga:  MV Explorer Dream Sudah di Jakarta, Kepulangan ABK Asal Bali Tunggu Ini

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan penggunaan event organizer (EO) dalam pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 dilakukan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan tanpa menambah anggaran kegiatan. Menurutnya, keterlibatan EO justru akan membuat pelaksanaan PKB lebih efisien dan profesional.

“(EO, red) untuk pengelolaan lebih baik, tapi tetap bersinergi dengan tim dari Dinas Kebudayaan,” ujar Koster ditemui seusai memberikan arahan dalam Rapat Pleno PKB XLVIII Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (12/5).

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/05/12/549903/Gubernur-KosterTegaskan-PenggunaanEO-di-PKB…html

4. Wakil Bali di Seleksi Paskibraka Nasional, Gita Arsani Berharap Lolos dan Jadi Pembawa Baki

AMLAPURA, BALIPOST.com – Keluarga besar SMAN 1 Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem patut berbangga. Hal itu menyusul lolosnya satu siswi yakni Ni Komang Gayatri Dinda Gita Arsani mengikuti proses seleksi nasional sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2026.

Baca juga:  Modifikasi Kendaraan Dengan Kayu Lokal Bali

Gita Arsani, demikian siswi asal Banjar Dinas Darmawinangun, Desa Tianyar biasa disapa merupakan satu-satunya siswi perwakilan dari Kabupaten Karangasem yang mampu lolos untuk seleksi tersebut.

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/05/12/549939/Wakil-Bali-di-Seleksi-Paskibraka…html

5. Sanksi Mulai Diterapkan, Satgas Sampah Tabanan Tetap Kedepankan Edukasi

SINGASANA, BALIPOST.com – Setelah hampir dua minggu penerapan Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026 tentang percepatan penanganan sampah, Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar tata kelola sampah mulai Rabu (13/5) besok. Meski demikian, Satgas Percepatan Penanganan Sampah Kabupaten Tabanan tetap mengedepankan pendekatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah yang juga Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila mengatakan, selama ini pemerintah daerah bersama TNI, Polri, Forkopimda, kecamatan, pemerintah desa, hingga desa adat terus bergerak melakukan edukasi terkait pemilahan sampah dari rumah tangga.

Baca selengkapnya di https://www.balipost.com/news/2026/05/12/549994/Sanksi-Mulai-Diterapkan-Besok,Satgas…html

BAGIKAN