Tempat pemilahan sampah di Bank Sampah Singasana yang berada di sebelah utara gedung kantor DLH Tabanan, di Desa Gubug. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Setelah hampir dua minggu penerapan Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026 tentang percepatan penanganan sampah, Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar tata kelola sampah mulai Rabu (13/5) besok. Meski demikian, Satgas Percepatan Penanganan Sampah Kabupaten Tabanan tetap mengedepankan pendekatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah yang juga Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila mengatakan, selama ini pemerintah daerah bersama TNI, Polri, Forkopimda, kecamatan, pemerintah desa, hingga desa adat terus bergerak melakukan edukasi terkait pemilahan sampah dari rumah tangga.

Menurutnya, kesadaran masyarakat sudah mulai tumbuh terutama di tujuh desa layanan yang selama ini menjadi fokus pembinaan. Warga perlahan mulai melakukan pemilahan sampah organik, anorganik, plastik hingga residu sebelum dibuang.

Baca juga:  Kios Jual Bensin di Temukus Ludes Terbakar

“Pengelolaan sampah sudah mulai diarahkan untuk melakukan pemilahan secara bersama-sama. Sosialisasi dan edukasi tetap berjalan sembari jajaran melakukan pemantauan di lapangan,” ujarnya, Selasa (12/4).

Namun demikian, bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan atau tidak mengikuti tata kelola pengelolaan sampah, sanksi mulai diberlakukan. Sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis bersifat administrasi hingga tindak pidana ringan (tipiring).

Ia menegaskan, penerapan sanksi dilakukan sambil tetap memberikan pembinaan kepada masyarakat. Jika masih ditemukan pelanggaran setelah berkali-kali diedukasi, maka penindakan akan dilakukan secara bertahap.

“Sambil jalan kami tetap lakukan edukasi. Tetapi bila ditemukan pelanggaran karena tim terus bergerak melakukan sosialisasi, tentu akan diberikan sanksi,” jelasnya.

Penerapan sanksi juga akan menyasar sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe). Khusus untuk pelaku usaha yang tidak menjalankan tata kelola sampah sesuai ketentuan, sanksi administrasi dapat berdampak pada proses perizinan usaha.

Baca juga:  Diduga Karena Api Pembakaran Sampah, Sanggah Terbakar

Sementara, untuk masyarakat umum, penanganan masih lebih mengutamakan teguran dan pembinaan. Jika tetap membandel, baru diarahkan ke proses tipiring. Untuk penerapan tipiring nantinya, Satgas akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama pihak kepolisian.

“Jadi, satgas melalui satpol PP nanti akan mencatat berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi, tentunya mengedepankan edukasi dan pembinaan sebelum ke sanksi lisan, jadi jangan sampai ke sanksi tipiring,” harapnya.

Selain sanksi administrasi dan tipiring, pemerintah daerah juga mendorong penerapan sanksi sosial melalui perarem desa adat maupun peraturan desa. Menurut Susila, sebagian besar desa adat di Tabanan telah memiliki aturan terkait penanganan sampah sehingga diharapkan dapat diterapkan secara optimal.

Baca juga:  Trotoar Jebol, Sampah Penyumbat Diangkat Alat Berat

“Desa adat hampir semuanya sudah memiliki perarem terkait sampah. Saya minta sanksi sosial ini bisa diterapkan dengan baik di masing-masing desa,” pungkasnya.

Sementara itu, pantauan di lokasi bank sampah untuk darurat penanganan sampah yang berlokasi di sebelah Utara gedung kantor DLH Tabanan di Banjar Tanah Pegat, Desa Gubug, proses pemilahan sampah masih terus dilakukan oleh petugas pengangkut sampah. Deretan armada pengangkut sampah dengan full sampah campuran juga masih terlihat.

Sementara, sampah yang sudah terpilah dijejer rapi untuk nantinya dicarikan lokasi penanganan lebih lanjut. Seperti diberitakan sebelumnya terkait dengan penanganan sampah di Tabanan, setelah munculnya SE Bupati Tabanan nomor 7/DLH/2026, hanya sampah residu saja yang boleh dibawa ke TPA Mandung. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN