
AMLAPURA, BALIPOST.com – Jajaran Satreskrim Polsek Karangasem, berasil membekuk pelaku kasus pencurian milik PT Panca Packindo Makmur inisial RH. Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 362 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan hukuman penjara lima tahun.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba pada Rabu (29/10), mengungkapkan, kronologi kejadian bermula pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 Wita di Penginapan Lahar Mas, Jalan Gatot Subroto No. 3 Amlapura.
Pelapor Alfonsius Hambur menginap bersama dua rekan kerja termasuk tersangka berinisial RH dalam satu kamar. Sebelum tidur, pelapor menaruh tas berisi uang hasil penjualan plastik di atas tempat tidur.
“Keesokan paginya, pelapor mendapati tas tersebut hilang bersama dengan tersangka. Dan setelah melakukan pengecekan CCTV penginapan, terlihat tersangka membawa tas berisi uang tersebut keluar dari kamar menuju jalan keluar penginapan. Akibat kejadian tersebut, PT Panca Packindo Makmur mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta rupiah,” ujarnya.
Edward Purba mengatakan, dari hasil penyidikan dan pelacakan, tim berhasil menemukan tersangka di Jalan Bintara VIII RT.001/RW.002, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berasil diamankan pada Jumat (25/10) pukul 00.15 Wita saat tersangka sedang berjalan menuju kontrakannya.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membayar hutang, bermain judi slot, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya sembari menyatakan, atas perbuatannya itu pelaku diganjar pasal yag disangkakan tehadap Tersangka yaitu Pasal 362 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan pidana penjara lima tahun. (Eka Parananda/balipost)










