
GIANYAR, BALIPOST.com – Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Unit Reskrim Polres Gianyar berhasil membongkar kasus pencurian perhiasan emas yang meresahkan warga Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu I Made Julia Hendra, didampingi Kanit I Satreskrim Polres Gianyar, Ipda Aria Wiryadinata, dan Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, seijin Kapolres Gianyar dan Kasat Reskrim, Selasa (21/7). ”Pelaku sudah kita amankan di Polsek Ubud untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu I Made Julia Hendra.
Dalam menjalankan aksinya, pasutri asal Kecamatan Tejakula berinisial SD (33) dan SA (33) ini telah merencanakan aksi pencurian secara matang dengan pembagian tugas yang jelas.
Peran suami (SD) bertugas mengawasi situasi di depan rumah sasaran. Peran Istri (SA) masuk ke halaman dan dalam rumah korban dengan alibi berpura-pura menanyakan lokasi salon atau perawatan kuku (nail art).
Jika mendapati rumah dalam keadaan kosong tanpa penghuni, pelaku langsung menggasak perhiasan emas dan barang berharga di dalam rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi kejahatan pasutri ini teridentifikasi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di wilayah Desa Petulu.
TKP Pertama pada Sabtu, 4 Juli 2026, pk. 12.30 WITA, total nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp15.000.000. TKP Kedua, Kamis, 9 Juli 2026, pk. 19.00 WITA berlokasi di rumah milik I Nyoman Suastika, Banjar Petulu Desa, Desa Petulu, Ubud.
Korban Ni Kadek Dewi Hariswati (38) mengalami kerugian mencapai Rp76.000.000.Total akumulasi kerugian dari kedua lokasi kejadian tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp90.000.000.
Dari hasil interogasi, perhiasan emas hasil curian tersebut diakui telah dijual oleh pelaku kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Klungkung. “Penjualan hasil curian antara lain digunakan untuk biaya operasi plastik SA,” jelas Iptu I Made Julia Hendra.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penelusuran dan pengembangan untuk mengamankan barang bukti emas tersebut. Meski demikian, petugas telah menyita uang tunai sebesar Rp2.500.000 yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian dari tangan kedua pelaku.
Sementara itu Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang turut aktif membantu memberikan informasi demi kelancaran proses penyelidikan.
”Seijin pimpinan, kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini telah membantu proses penyelidikan jajaran Polres Gianyar. Berkat respon cepat jajaran Reskrim Polres Gianyar bersama Polsek Ubud, kasus ini dapat diungkap dengan baik,” ujar Ipda I Gusti Ngurah Suardita. (Wirnaya/balipost)










