Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum aparat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dipastikan terus berjalan. Meski kerugian negara sebesar Rp 425 juta telah dikembalikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menegaskan pengusutan perkara ini tidak akan dihentikan.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, Rabu (24/9), mengatakan terlapor memang telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana tersebut ke kas desa. Namun hal itu tidak menghapus dugaan tindak pidana yang sudah dilakukan.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Terkait Sritex Didalami Kejagung

“Kasus ini tetap berlanjut, karena yang kami tekankan adalah perbuatannya. Mens rea (niat melakukan kejahatan) sudah ada di sana. Dengan dasar itu, kasus ini tetap kami lanjutkan,” tegas Baskara.

Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan kembali turun ke Kantor Desa Sudaji untuk mengumpulkan bukti tambahan. Langkah ini ditargetkan bisa segera mengarah pada penetapan tersangka.

“Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang kami periksa. Targetnya secepatnya sudah bisa dilakukan penetapan tersangka. Tunggu saja, pasti kasus ini kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Tinjau Beautifikasi Bandara Ngurah Rai

Sementara itu, Kepala Inspektorat Buleleng, I Putu Karuna, membenarkan pengembalian dana desa yang diduga diselewengkan. Uang sebesar Rp 425.312.302 telah dikembalikan secara pribadi oleh oknum aparat desa tersebut pada 15 September 2025 lalu.

“Setelah kami koordinasikan dengan tim, dana itu sudah dikembalikan ke kas desa. Nilainya sesuai hasil pemeriksaan, yakni Rp425.312.302,” jelas Karuna.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah masyarakat Desa Sudaji melayangkan laporan ke Kejari Buleleng pada 31 Juli 2025. Laporan dalam bentuk surat ditujukan langsung kepada Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan.

Baca juga:  Tahanan Hakim Dipindah ke Lapas Kerobokan

Hasil pemeriksaan Inspektorat Buleleng sebelumnya menemukan adanya penyimpangan pada program Pekerjaan Fisik dan Ketahanan Pangan, yang menimbulkan kerugian hingga Rp 425,3 juta. (Yudha/Balipost)

 

BAGIKAN