
DENPASAR, BALIPOST.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sekaligus pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berlokasi di Jalan Raya Batur-Kintamani, Bangli, Bali. Langkah ini dilakukan setelah izin usaha bank tersebut resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 18 Februari 2026.
LPS memastikan simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, lembaga tersebut tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya guna menetapkan jumlah simpanan yang layak dibayar.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja, dengan sumber dana pembayaran berasal dari dana LPS.
Nasabah nantinya dapat mengecek status simpanan melalui kantor BPR Kamadana atau situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Sementara itu, bagi debitur bank, pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Kamadana dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, Kamis (19/2) mengimbau nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang dapat menghambat proses pembayaran klaim maupun likuidasi bank. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai oknum yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu menyimpan dana di perbankan karena masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lain yang beroperasi normal, dan seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS sesuai ketentuan.
LPS juga mengingatkan pentingnya memenuhi syarat penjaminan simpanan atau 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank. (Suardika/balipost)










