Satpol PP Badung membuka Pol PP Line di proyek kapling tanah di Sibang Gede lantaran telah mengantongi izin.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Proyek kapling tanah di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, sempat menjadi sorotan publik setelah video aktivitas pembangunan viral di media sosial. Rekaman itu memunculkan dugaan pelanggaran jalur hijau, sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung turun tangan melakukan penertiban.

Tim Satpol PP Badung memasang Pol PP line di lokasi proyek pada Senin, 15 September 2025. Namun, sehari setelah pemasangan, warga masih melihat aktivitas pekerja di lapangan. Kondisi ini membuat Satpol PP kembali menurunkan tim untuk melakukan pengecekan.

Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Badung, I Made Astika, seizin Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan bahwa pihaknya sudah lebih dulu mengundang pemilik proyek untuk klarifikasi.

Baca juga:  Toyota Hadirkan Innova Zenix di Bali, Usung Teknologi Hybrid Generasi Kelima

“Penataan lahan ini sebelumnya sempat kita berikan surat undangan dari Pol PP di Banjar Pekandelan, Desa Sibang Gede, tanggal 15 September 2025. Hari itu sempat viral dan langsung kita pasang Pol PP line,” ujarnya.

Menurut Astika, Satpol PP memasang garis pengamanan di tiga lokasi berbeda dengan pemilik yang juga berbeda. “Tanggal 17 September 2025, pemilik datang ke kantor membawa dokumen NIB No.1609250022149 dan dokumen KKPR No.18062510115103256,” tambahnya.

Dari hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, izin proyek tersebut ternyata sah dan sudah divalidasi sesuai peruntukannya. Karena itu, Satpol PP memutuskan membuka Pol PP line pada Jumat, 19 September 2025.

Baca juga:  Ribuan Izin Usaha Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Dicabut

“Sebelumnya kita minta untuk menghentikan kegiatan sementara, pemilik kooperatif, dan setelah dicek ke PUPR izinnya sudah sesuai,” jelasnya.

Dengan dibukanya Pol PP line, pembangunan kapling tanah di Desa Sibang Gede dapat dilanjutkan. Satpol PP menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan agar kegiatan berlangsung sesuai aturan tata ruang dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, berharap masyarakat lebih bijak mengunggah video terkait adanya pelanggaran. Sebab, banyak laporan adanya dugaan pelanggaran tata ruang yang tidak terbukti.

Baca juga:  Mantan Wakil Bupati Klungkung Dewa Sena Berpulang, Dikremasi 3 November

“Saya awalnya mengira jalur hijau, namun setelah dicek di tata ruang, kawasan tersebut ternyata permukimam skala rendah, jadi kewenangan kita hanya sampai penghentian dan meminta yang bersangkutan mengurus perijinan,” ungkapnya.

Suryanegara mengakui tidak semua tindakan penertiban diinformasikan ke publik. Sebab, banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi tersebut untuk memeras.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa transparansi perizinan sangat krusial agar tidak memicu kesalahpahaman publik. Pemerintah Kabupaten Badung pun mengingatkan masyarakat maupun investor untuk selalu memastikan legalitas proyek sebelum melakukan aktivitas di lapangan.(Parwata/balipost)

 

 

 

 

BAGIKAN