
DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali mengungkap aset tanah Provinsi Bali sebanyak 5.444 bidang dengan luas 3.077,49 hektar (Ha). Dari jumlah tersebut 4.861 bidang sudah bersertifikat dan ratusan di antaranya, tepatnya sebanyak 583 bidang belum bersertifikat.
Hal ini diungkapkan BPKAD Bali saat rapat koordinasi dengan Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Senin (10/11).
Tim Pansus dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha bersama Sekretaris Pansus, Dr. Somvir dan I Ketut Rochineng.
Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKAD Bali, I Made Arbawa mengungkap sertifikat bidang tanah Provinsi Bali paling banyak di Kabupaten Badung, yaitu 1.109 bidang dengan luas total mencapai 343,89 Ha.
Disusul Kabupaten Klungkung sebanyak 1.074 Ha dengan luasan 337,01 Ha. Kabupaten Karangasem 697 bidang dengan luasan 439,24 Ha. Kabupaten Tabanan 640 bidang seluas 369,07 Ha.
Kabupaten Buleleng 613 bidang seluas 718,55 Ha. Kabupaten Gianyar 437 bidang seluas 220,15 Ha. Kota Denpasar 405 bidang seluas 266,92 Ha. Kemudian di Kabupaten di Kabupaten Bangli 236 bidang seluas 156,07 Ha. Kabupaten Jembrana 224 bidang seluas 226,03 Ha. Dan luar Bali sebanyak 9 bidang seluas 0,57 Ha.
Dari jumlah aset tanah Pemprov Bali tersebut, dikatakan ada sebanyak 3.625 bidang tanah yang memiliki potensi untuk pemanfaatan hingga 2025 ini.
Sebanyak 297 bidang tanah telah dimanfaatkan, baik disewakan sebanyak 181 bidang, kerja sama pemanfaatan 2 bidang tanah, dan pinjam pakai sebanyak 114 bidang.
Ia menegaskan semua aset yang akan dimanfaatkan, baik sewa maupun kerja sama harus dinilai terlebih dahulu. Namun, sebelum Permendagri 7 Tahun 2024 diberlakukan, ada ketentuan di Perda Provinsi, apabila luasan kurang dari 50 are itu memakai Pergub.
Lebih dari itu baru dipakai penilaian oleh appraisal. Namun, begitu sekarang aturannya berubah, Permendagri 7 Tahun 2024, mau luas 1 are, 2 are, semua harus di-appraisal terlebih dahulu, baru bisa disewakan. Sehingga semua akan nilainya sesuai dengan harga pasar.
“Dan yang perlu kami garisbawahi bahwa perjanjian akan ditandatangani apabila sudah dibayar. Artinya mau 2 tahun mereka nyewa, ya 2 tahun aja perjanjiannya. Sisanya kalau dia mau memperpanjang lagi, akan di-appraisal lagi, dinilai ulang. Kalau sudah ada bangunan di sana, artinya sampai bangunan akan dinilai lagi, akan menambah nilai dari aset yang kita sewakan tersebut,” jelasnya.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan bahwa selain fokus pada tata ruang dan perijinan, Pansus TRAP juga kini menggali aset tanah milik Pemprov Bali maupun aset negara yang ada di Bali. Dikatakan, keberadaan dan bagaimana pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Bali penting untuk digali agar benar-benar sesuai dengan pemanfaatannya.
Jangan sampai tanah negara maupun tanah provinsi disertifikatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi, dijualbelikan untuk kepentingan bisnis.
Untuk memperdalam ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali ini mengatakan akan segera menggelar tapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait yang betul-betul memuasai yang memahami soal tanah aset.
Seperti, Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali dan juga BPKAD Kabupaten/Kota se-Bali untuk melakukan inventarisasi, evaluasi dan mengamankan aset. Baik itu tanah-tanah bukti maupun tanah-tanah negara yang memang berada di wilayah Provinsi Bali.
Menurutnya, keberadaan aset tanah ini bernilai sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat. Juga sebagai penambahan PAD Provinsi maupun kabupaten/kota di Bali.
“Maka itu peran penting daripada Badan Pertanahan dan kemudian BPKAD untuk bisa menjaga, mengawasi, mengamankan aset-aset ini, termasuk aset-aset yang berada di Magnum misalnya. Kemudian yang berada di Tahura, kemudian yang disewakan juga oleh mengembang pengusaha lainnya,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)










