IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor B.21.500.15/17641/IV/DISNAKER.ESDM yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tanggal 23 Desember 2025.

Dalam pengumuman tersebut, ditetapkan besaran UMK Tahun 2026 untuk empat kabupaten/kota di Bali. Kabupaten Badung menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yaitu sebesar Rp3.791.002,57 per bulan. Disusul Kota Denpasar sebesar Rp3.499.878,78 per bulan, Kabupaten Gianyar Rp3.316.798,48 per bulan, dan Kabupaten Tabanan Rp3.287.678,87 per bulan.

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Bali juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 untuk Kabupaten Badung. UMSK Badung ditetapkan sebesar Rp3.828.912,60 per bulan, yang berlaku khusus untuk sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 huruf I, dengan turunan hotel bintang lima dan empat.

Baca juga:  Kapolri Kunker ke Bali, Tinjau Isoter hingga Vaksinasi

Sementara itu, bagi Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan yang tidak tercantum nilai UMSK-nya, maka upah yang berlaku menggunakan UMK Tahun 2026. Adapun kabupaten yang tidak tercantum baik UMK maupun UMSK, yakni Kabupaten Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Klungkung, diberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026.

UMK dan UMSK Tahun 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Bali berharap penetapan upah minimum ini dapat menjadi pedoman bagi pengusaha dan pekerja serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk unsur Pemerintah, Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha, serta Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, telah sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,00 per bulan, yang mencerminkan kenaikan sebesar 7,04% dibandingkan dengan UMP Bali Tahun 2025.

Baca juga:  Hasil Tes Lanjutan Pasutri WNA di BRSU Tabanan Keluar

Selain itu, Dewan Pengupahan juga merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali (UMSP) Tahun 2026 untuk sektor pariwisata, khususnya di bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 huruf I, sebesar Rp3.267.693,00 per bulan, yang juga mengalami kenaikan 7,04% dibandingkan dengan UMSP Bali Tahun 2025.

Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Provinsi Bali atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan tugas ini tepat waktu, bahkan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 24 Desember 2025. Menurut Koster, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak untuk menetapkan UMP dan UMSP yang adil, sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali, dan mendukung kesejahteraan pekerja.

Baca juga:  Hujan Deras di Jembrana Sebabkan Tembok SD Roboh dan Sejumlah Pohon Tumbang

“Penetapan ini adalah hasil dari sinergi yang baik antara Pemerintah, Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja. Kolaborasi yang terus ditingkatkan akan memastikan bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan,” ujar Koster, Rabu (24/12).

Dengan keputusan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja serta keberlanjutan sektor-sektor usaha di Bali, terutama sektor pariwisata, yang merupakan salah satu pilar utama ekonomi Bali. Penetapan UMP dan UMSP yang adil diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menjaga iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN