Pansus TRAP DPRD Bali saat sidak ke Nuanu Creative City, Tabanan, Jumat (17/10). (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Nuanu Creative City, Tabanan, Jumat (17/10).

Sidak dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan di kawasan Nuanu tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan pedoman lingkungan yang ada.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan dalam sidak tersebut Pansus TRAP meninjau sejumlah area, termasuk Luna Beach Club.

Beberapa peraturan terkait proses pembangunan menjadi sorotan. Pasalnya, masih banyak izin belum dilengkapi. “Ada 7 kegiatan, ada restoran, hotel dan lain-lain. Itu izinnya masih bolong-bolong semua. Ada juga pelanggaran tata ruang, di tebing itu ada kegiatan kolam renang dan juga ada shower,” ujar Supartha, Jumat (17/10).

Baca juga:  Sejumlah Maskapai Mulai Ajukan Penerbangan Rute Tiongkok-Bali

Namun demikian, Supartha mengakui pihak Nuanu koperatif dalam hal ini. Bahkan, mereka menutup sendiri pembangunan yang dinyatakan melanggar.

Seperti membongkar bangunan kolam renang yang berada di tebing sempadan pantai. Begitu juga mereka mau mengurus izin yang belum dilengkapi. “Dan mereka mau menutup sendiri, dia pasang police line sendiri, dia tau sadar melanggar tata ruang. Kolam renang dibongkar sendiri,” ungkapnya.

Justru Supartha menyoroti peran Satpol PP Bali dan Kabupaten Tabanan yang tidak melakukan aksi ketika mengetahui bangunan kolam tersebut telah melanggar tata ruang. “Tapi yang lucunya penegak tata ruang dan penegak pelanggar perda itu (Satpol PP,red) nggak ngapain-ngapain. Satpol PP tidak mau menjalankan kewajibannya, padahal mereka tau itu melanggar. Satpol PP Tabanan dan Bali masuk angin,” singgungnya.

Baca juga:  Sehari, Kabupaten Ini Laporkan 4 Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Sementara itu, pihak Nuanu menegaskan bahwa seluruh perizinan yang diperlukan, termasuk dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Layak Fungsi) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), telah dipenuhi melalui mekanisme resmi sesuai peraturan hukum di Indonesia.

“Berdasarkan hasil verifikasi tim legal kami, seluruh kegiatan pengembangan di kawasan Nuanu telah memiliki izin yang sah dan lengkap,” tutur Gede Wahyu Harianto, Senior Legal Officer Nuanu Creative City.

Dikatakan, Nuanu berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan dengan transparansi penuh dan sesuai ketentuan hukum Indonesia, serta terbuka untuk diskusi lebih lanjut dengan DPRD demi memastikan keterbukaan dan keselarasan dalam setiap proses perizinan.

Baca juga:  Antisipasi Narkoba, Empat Kafe Dirazia

Nuanu kembali menegaskan bahwa seluruh pengembangannya dilakukan secara bertanggung jawab dan sejalan dengan prioritas lingkungan serta kepentingan masyarakat. Proyek-proyek seperti Magic Garden dan Miyawaki Forest Project mencerminkan investasi berkelanjutan Nuanu dalam bidang ekologi, kreativitas, dan pendidikan di Tabanan.

Nuanu tetap terbuka untuk berdialog secara konstruktif dengan seluruh lembaga pemerintah dan terus menunjukkan bahwa pembangunan yang legal, berizin, dan berwawasan lingkungan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan budaya dan ekonomi jangka panjang Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN