Petugas gabungan melaksanakan penertiban penduduk pendatang (duktang). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Beberapa Minggu terakhir kasus kriminal melibatkan penduduk pendatang (duktang) marak terjadi. Dari terlibat kasus penganiayaan, pencurian, curanmor hingga bikin onar.

Para pelakunya dominan dari wilayah Indonesia Timur. Hal ini membuat masyarakat Bali geram dan berharap masalah tersebut secepatnya diatasi.

Terkait upaya pihak kepolisian menyikapi kondisi tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Minggu (27/4) menjelaskan tugas Polri dalam harkamtibmas salah satunya patroli ke tempat-tempat rawan dan itu sudah berjalan. “Patroli beat, blue light patrol, sambang ke para tokoh di tingkat desa melalui peran Bhabinkamtibmas,” ujarnya.

Selain itu Polda Bali dan jajarannya juga berkolaborasi dengan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) dalam rangka menjaga kamtibmas yang kondusif di masing-masing desa atau kelurahan.

Tugas kedua, menurut Kombes Ariasandhy yakni penegakan hukum kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah hukum Polda Bali. “Warga negara yang terlibat tindak pidana akan ditindak tegas dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Baca juga:  IBTK Berakhir, Penyineban Digelar Hari Ini

Terkait sidak atau pendataan duktang, perwira melati tiga di pundak ini menyampaikan itu wewenangnya pemerintah daerah.

Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol Ketut Tomiyasa menyampaikan kasus melibatkan duktang yang teranyar ditanganinya adalah curanmor.

Sedangkan kasus menonjol yang melibatkan duktang yaitu perkelahian, penganiayaan dan pelanggaran lalu lintas terutama tidak pakai helm, boncengan lebih dari satu, serta tanpa pelat nomor.

“Upaya yang kami lakukan ke depan terkait duktang akan koordinasi kembali dengan desa atau kelurahan untuk melaksanakan pendataan khususnya identitas diri. Dalam upaya cegah kejahatan kami konsisten melaksanakan patroli, sambang dan pembinaan. Dalam penanganan kasus, kami tindak tegas sesuai pasal yang dilanggar,” ujar mantan Kabagops Polresta Denpasar ini.

Baca juga:  Ini Penyebabnya, Imigrasi Belum Punya Data Jumlah Wisman Eksodus dari Gili

Di tempat terpisah, beberapa waktu lalu Polsek Kuta Selatan (Kutsel) melaksanakan  sosialisasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) kepada warga NTT di Lingkungan Mumbul, Kelurahan Benoa, tepatnya Jalan Taman Giri Gang Blatung, Desa Adat Bualu.

Kapolsek Kutsel, AKP I Komang Agus Dharmayana W. mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga situasi kamtibmas serta mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.

Ia mengimbau kepada warga, khususnya dari luar daerah supaya melengkapi administrasi kependudukan dengan membuat surat domisili penduduk non-permanen. Selain itu selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk  menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Dilaporkan Hari Ini, Berikut Riwayat Penyakitnya

Hingga kini banyak kasus pelanggaran hukum dilakukan warga pendatatang khususnya dari daerah NTT. Kasus teranyar yakni curanmor di Jalan Hayam Wuruk, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur (Dentim) berhasil diungkap pihak kepolisian. Polsek Dentim menangkap pelaku asal NTT, Yohanes Ngongo (22) dan Jovinsias WS (21), Senin (21/4).

Sementara di wilayah Denpasar Selatan (Densel), warga asal NTT berinisial MPK (19) berulah di Jalan Mekar II, tepatnya di depan Toko Play Station Nawasena, Desa Adat Pemogan Denpasar Selatan (Densel), Minggu (20/4) dini hari.

Pelaku dalam kondisi mabuk bawa pisau serta belati dan menantang warga. Akibat perbuatannya itu pelaku diamuk massa hingga kepala dan pipi kanannya cedera serius. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Densel. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN