Kondisi di Pelabuhan Gilimanuk pada Rabu (24/12) malam. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali mulai mengantisipasi potensi meningkatnya arus penduduk pendatang (duktang) menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri 2026. Sejumlah langkah dilakukan mulai dari koordinasi lintas instansi hingga penguatan pengawasan administrasi kependudukan di pintu-pintu masuk Bali.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota se-Bali. Rapat tersebut membahas pelayanan administrasi kependudukan, termasuk penanganan penduduk pendatang yang tidak bermaksud menetap atau penduduk nonpermanen.

Selain koordinasi, Pemprov Bali juga menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengendalian penduduk pendatang kepada kabupaten yang memiliki pintu masuk utama ke Bali. Alokasi anggaran diberikan kepada Kabupaten Jembrana sebesar Rp750 juta, Kabupaten Karangasem Rp500 juta, dan Kabupaten Buleleng Rp300 juta.

Dana tersebut dimanfaatkan untuk penertiban dokumen kependudukan melalui pemeriksaan, pendataan, serta pembinaan terhadap penduduk yang masuk ke Bali, khususnya di pintu-pintu utama seperti Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Celukan Bawang, dan Pelabuhan Padangbai.

Baca juga:  Pasclebaran, Polsek Kuta Intensifkan Pendataan Duktang

“Dengan BKK ini, kabupaten dapat melakukan pemantauan, pendataan, serta pendaftaran penduduk nonpermanen sepanjang tahun 2026 dengan melibatkan Satpol PP, kepolisian, aparatur kecamatan, kelurahan, desa, serta instansi terkait lainnya,” jelasnya, Sabtu (14/3).

Ia menekankan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan bagi setiap penduduk yang datang ke Bali. Bagi pendatang yang tidak membawa KTP elektronik (KTP-el), Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan memastikan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan sudah melakukan perekaman biometrik atau belum.

Jika sudah pernah melakukan perekaman namun KTP hilang atau rusak, dokumen tersebut dapat dicetak kembali. Alternatif lainnya adalah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui gawai pintar.

Aktivasi IKD tidak hanya dapat dilakukan di kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota, tetapi juga di kantor Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong masyarakat yang tinggal di Bali namun alamatnya tidak sesuai dengan KTP atau Kartu Keluarga untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk nonpermanen di desa atau kantor Dinas Dukcapil setempat.

Baca juga:  Miliki Sirkuit Mandalika, Lombok Tidak Ingin Jadi Pesaing Bali

Langkah ini dilakukan agar mereka memiliki dokumen penduduk nonpermanen yang sah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. Dengan pendataan yang baik, mobilitas penduduk diharapkan tetap tertib serta memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pelayanan administrasi kependudukan.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali juga menyiapkan patroli bersama lintas instansi untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban sekaligus mendata penduduk pendatang menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pola pengawasan menjelang, saat, hingga pasca-Lebaran pada dasarnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya dengan melibatkan berbagai unsur keamanan dan masyarakat.

“Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, memang menjelang Lebaran, saat Lebaran, dan pasca-Lebaran kita melakukan patroli bersama. Patroli itu melibatkan TNI, Polri, unsur desa adat, Linmas, termasuk juga Satpol PP,” ujarnya.

Baca juga:  Tata Air Mancur di Pintu Masuk Utama

Ia menjelaskan patroli tersebut tidak hanya berfokus pada pengamanan situasi, tetapi juga mengantisipasi masuknya penduduk pendatang baru. Pendataan akan difokuskan pada lokasi yang berpotensi menjadi tempat tinggal para pendatang seperti rumah kos, bedeng, maupun kawasan permukiman padat.

“Untuk pendatang atau duktang, kita melibatkan desa adat, terutama di titik-titik yang berpotensi menjadi tempat tinggal pendatang seperti kos-kosan atau rumah bedeng,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, Satpol PP Provinsi Bali juga akan menggelar pertemuan dengan Satpol PP kabupaten/kota guna menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi terkait pendataan penduduk pendatang.

“Kita akan segera kumpul dengan Satpol PP kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi. Intinya supaya pendataan benar-benar dilakukan di daerah-daerah yang menjadi pusat keramaian atau tempat berkonsentrasinya penduduk,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN