
SINGASANA, BALIPOST.com – Pengawasan penduduk pendatang (duktang) di wilayah Kabupaten Tabanan terus diperketat. Dalam giat yustisi yang menyasar rumah kos di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, belum lama ini, tim terpadu menjaring tiga orang yang tidak membawa identitas diri.
Kegiatan penertiban ini melibatkan 43 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kecamatan, perangkat desa, Linmas, pecalang, serta unsur TNI dan Polri.
Sidak difokuskan di dua banjar, yakni Banjar Jagasatru dan Banjar Sema. Di Banjar Jagasatru, petugas memeriksa empat rumah kos dan menemukan satu penghuni tidak dapat menunjukkan KTP karena hilang.
Sementara di Banjar Sema, dari enam rumah kos yang diperiksa, dua orang kedapatan tidak membawa identitas. Satu orang mengaku lupa membawa KTP, sedangkan satu lainnya belum memiliki KTP karena baru berusia 17 tahun dan masih dalam proses administrasi.
Plt. Kasat Pol PP Tabanan I Made Agus Harthawiguna, Sabtu (11/4), mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin menjaga tertib administrasi kependudukan.
Menurutnya, pendataan penduduk pendatang sebenarnya telah dilakukan secara berkala oleh kepala dusun bersama pecalang. Namun, sidak terpadu tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan di lapangan.
“Kami dorong masyarakat, khususnya penduduk pendatang, agar selalu membawa identitas diri. Ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi serta keamanan lingkungan,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau warga yang belum memiliki atau kehilangan KTP agar segera mengurus dokumen kependudukan guna menghindari kendala di kemudian hari.(Puspawati/balipost)










