
DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Provinsi Bali melalui Komisi I bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali tengah mendalami dugaan pembangunan di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan inspeksi lapangan untuk memverifikasi pengaduan masyarakat terkait aktivitas pembangunan yang diduga berada di kawasan hutan tersebut.
“Saat itu kami juga telah memasang garis pengawasan atau penghentian sementara terhadap aktivitas pembangunan di lokasi tersebut,” ungkapnya, Selasa (10/3).
Menurut Budi Utama, masyarakat peduli lingkungan dari Desa Pejarakan kembali meminta kejelasan sikap DPRD Bali, khususnya Pansus, terkait tindak lanjut temuan di lapangan. Mereka berharap DPRD segera mengeluarkan rekomendasi resmi karena bangunan yang dipersoalkan masih berdiri di lokasi yang sama dan status hukumnya dinilai belum jelas.
“Masyarakat meminta ketegasan dari Pansus agar segera mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan apa yang pernah dijanjikan saat kami turun ke lapangan sebelumnya,” jelasnya.
Selain persoalan bangunan yang dilaporkan, masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan pembangunan baru di kawasan sekitar Tandesada yang masih berada dalam wilayah hutan tersebut.
Menindaklanjuti perkembangan itu, dikatakan Komisi I DPRD Bali berencana kembali melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut tidak hanya fokus pada satu bangunan yang menjadi pengaduan awal, tetapi juga memperluas pengawasan terhadap berbagai aktivitas pembangunan di sekitar kawasan hutan Desa Pejarakan.
“Kami rencanakan minggu depan akan turun lagi ke lokasi. Tidak hanya melihat bangunan yang dilaporkan, tetapi juga mengecek kondisi di sekitar kawasan tersebut,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin yang sah dan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan negara, maka DPRD Bali akan mengeluarkan rekomendasi tegas kepada pihak berwenang. Bahkan, langkah tersebut dapat berujung pada pembongkaran bangunan.
“Kalau memang terbukti tidak memiliki izin dan melanggar aturan, tentu rekomendasinya bisa sampai pada pembongkaran bangunan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Golkar, I Wayan Gunawan, mengungkapkan bahwa dari penyampaian masyarakat terdapat dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan hutan lindung. Aktivitas tersebut termasuk penebangan pohon mahoni yang diduga tidak melalui mekanisme perizinan yang benar.
Ia menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem hutan serta bertentangan dengan aturan pengelolaan kawasan hutan negara.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif, DPRD Bali juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan berbagai pihak terkait. RDP tersebut akan menghadirkan unsur masyarakat, lembaga adat, pemerintah desa, serta instansi teknis guna membahas persoalan secara lebih mendalam.
“Untuk mendapatkan informasi yang lebih detail, tentu perlu dilakukan RDP dengan masyarakat, lembaga formal maupun adat, serta dinas terkait di desa setempat,” kata Gunawan, Selasa (10/3).
Ia menambahkan, tugas Pansus TRAP dalam persoalan ini adalah memastikan setiap permasalahan yang muncul ditempatkan pada kerangka regulasi yang tepat sehingga keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Ketut Winata/balipost)










