
DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik lift kaca setinggi 180 meter di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung akhirnya didatangi Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali, Jumat (31/10).
Kehadiran Pansus TRAP ini yang dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha bersama Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka ini untuk memastikan kejelasan dari proyek senilai Rp200 miliar tersebut.
Pasalnya, polemik ini muncul setelah publik menyoroti keras dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan dan penerbitan izin pembangunan lift kaca tersebut. Lift kaca yang disebut-sebut untuk mempermudah wisatawan menikmati keindahan Kelingking Beach justru dianggap mengancam warisan alam karena menghalangi panorama pemandangan.
Setelah meminta dan mendengarkan keterangan semua pihak, Tim Pansus TRAP merekomendasikan Satpol PP Bali untuk menghentikan sementara bangunan Lift Kaca tersebut.
Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi langsung memasang Pol PP Line di area crane pembangunan lift kaca.
Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa pembangunan di kawasan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Kalau dari segi undang-undang, sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” tegas Supartha saat sidak.
Ia menjelaskan, lokasi proyek berada di kawasan mitigasi bencana, area yang secara hukum terlarang untuk pembangunan skala besar.
Bahkan, menurutnya, jika proyek terbukti belum mengantongi izin resmi, maka seluruh aktivitas harus dihentikan dan bangunan dibongkar.
Sementara itu, dari kubu investor, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara mengklaim bahwa proyek ini legal dan sesuai aturan, mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia bahkan menyebut izin sudah keluar sejak 2023 dan semua kajian lingkungan hingga uji kekuatan tanah telah dilakukan.
Investor asal Tiongkok yang digandeng disebut menanam modal hingga Rp200 miliar, dan Rp60 miliar khusus untuk membangun lift kaca tersebut. Dengan harapan mendongkrak PAD Klungkung dan membuka lapangan kerja baru.
Mekipun demikian, pihaknya menghormati dan mematuhi keputusan tim Pansus DPRD Bali dan Satpol Bali untuk menutup sementara pembangunan lift kaca yang sudah mencapai 70 persen tersebut.
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa pembangunan proyek lift kaca ini masuk dalam dalam wilayah perlindungan kawasan setempat. Selain itu, juga melanggar sempadan pantai. Padahal, dalam ijinnya hanya pemanfaat tebing. Dengan demikian, proyek ini melanggar dan harus dihentikan.
Pembangunan proyek lift kaca ini berawal dari PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menggandeng PT Bangun Nusa Property (BNP) serta desa adat setempat untuk membangun fasilitas wisata modern di kawasan Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar pada tahun 2023.
Menurut penuturan Perbekel Desa Bunga Mekar, I Wayan Yasa sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali hingga akhirnya masyarakat yang mewilayahi kawasan tersebut yaitu Banjar Karang Dawa memberi persetujuan. Terkait perijinan, pihaknya tidak mengetahui karena itu urusan investor ke pusat. (Ketut Winata/balipost)
 
  
 









