
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali semakin memperkuat arah pembangunan pariwisata berkelanjutan dengan menggencarkan pengembangan lima kawasan rendah emisi (low emission zone). Gubernur Bali, Wayan Koster menetapkan kawasan Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung sebagai prioritas penerapan konsep tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemprov Bali dalam membangun pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, berbasis budaya, sekaligus ramah lingkungan. Lima kawasan tersebut akan menerapkan berbagai program transformasi hijau, mulai dari penggunaan energi bersih, transportasi ramah lingkungan, hingga penguatan ekosistem dan masyarakat berbasis kearifan lokal.
Hal itu ditegaskan Gubernur Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Rendah Emisi, Rabu (5/8). Rapat dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali beserta BRIDA kabupaten/kota terkait, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta perwakilan World Resources Institute (WRI).
Menurut Gubernur Koster, pengembangan kawasan rendah emisi akan dilaksanakan melalui lima pilar utama, yakni Green Energy dengan penerapan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di bangunan hotel, restoran, vila, perkantoran hingga rumah tinggal; Green Mobility melalui penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB); Green Ecosystem dengan meningkatkan tutupan lahan untuk menjaga kelestarian hutan; Green Tourism melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di kawasan wisata; serta Green Community dengan mendorong masyarakat meningkatkan kualitas hidup berbasis nilai-nilai budaya Bali.
“Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan terus menerima PHR, tetapi kita harus mempersiapkan konsep bertatanan untuk kemajuan masa depan Bali,” tegas Koster.
Ia menilai pengendalian sektor energi menjadi kebutuhan mendesak bagi Bali. Menurutnya, ketergantungan pasokan listrik melalui kabel bawah laut dari Jawa menyimpan risiko yang harus diantisipasi.
“Mengapa harus kita kendalikan Bali mandiri energi? Karena kabel bawah laut itu bisa putus kapan saja akibat faktor alam maupun faktor lainnya. Karena itu saya mengajak semua beralih ke PLTS,” ujarnya.
Koster mengatakan PLTS merupakan sumber energi yang ramah lingkungan sekaligus lebih efisien dari sisi biaya operasional. Karena itu, penerapannya harus menjadi kebijakan fundamental yang dijalankan pemerintah kabupaten/kota bersama seluruh pelaku usaha.
Selain menghasilkan energi bersih, penggunaan PLTS dinilai mampu meningkatkan kualitas udara di Bali.
“Mengapa udara harus bersih? Karena kita hidup menghirup udara. Kalau udara ini kotor, maka yang kita hirup juga kotor dan akan menyebabkan kesehatan kita terganggu,” katanya.
Ia mengungkapkan dirinya telah lebih dahulu memanfaatkan PLTS atap di rumah pribadinya di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng sebagai contoh penerapan energi terbarukan.
Dalam kesempatan itu, Koster juga mengingatkan kebutuhan listrik Bali terus meningkat. Saat ini beban listrik di Bali telah mencapai lebih dari 1.200 megawatt (MW) dengan kapasitas daya sekitar 1.400 MW. Pada 2027, kebutuhan listrik diperkirakan meningkat menjadi lebih dari 1.400 MW.
“Kalau ini tidak disiapkan dari sekarang, maka mulai tahun 2027 nyala listrik bisa bergilir. Kawasan pariwisata di Badung, Denpasar, dan Gianyar tidak boleh mengalami hal seperti itu,” tegasnya.
Selain energi bersih, Koster juga menilai penggunaan kendaraan listrik harus terus diperluas sebagai langkah mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, sekaligus menjawab potensi kenaikan harga BBM. Kendaraan listrik dinilai lebih hemat biaya operasional serta tidak menghasilkan polusi udara maupun kebisingan.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Koster meminta BRIDA Provinsi Bali bersama BRIDA kabupaten/kota, Kelompok Ahli Gubernur, dan organisasi perangkat daerah terkait segera menyusun peta implementasi kawasan rendah emisi di lima wilayah prioritas tersebut.
Ia juga menginstruksikan agar pengembangan kawasan rendah emisi diintegrasikan dengan kebijakan perizinan sehingga pembangunan hotel, restoran, vila, pusat perbelanjaan, perkantoran hingga rumah tinggal di kawasan tersebut diarahkan menggunakan PLTS atap.
“BRIDA harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan dinas terkait mengenai zona low emission ini. Petakan wilayahnya, tentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kemudian harus didorong bangunan hotel, restoran, vila, perkantoran, mal, dan rumah menggunakan PLTS atap di kawasan tersebut dengan melibatkan Dinas Perizinan,” tegas Koster.
Program kawasan rendah emisi ini diharapkan menjadi fondasi baru pembangunan Bali yang lebih mandiri di bidang energi, menjaga kualitas lingkungan, sekaligus memperkuat daya saing pariwisata Pulau Dewata sebagai destinasi hijau berkelas dunia. (kmb/balipost)










