Tim Pansus TRAP DPRD Bali saat sidak di Tahura Ngurah Rai, Nusa Dua, Jumat (24/10). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terkait temuan ratusan sertifikat bermasalah di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Hingga kini, proses pembatalan dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan, sedikitnya 106 sertifikat telah terbit di dalam kawasan Tahura Ngurah Rai yang secara aturan tidak boleh disertifikasi.

“Ini sudah kami serahkan ke aparat penegak hukum. Sekarang kami ingin tahu sejauh mana proses pembatalannya oleh pihak pertanahan, dan bagaimana perkembangan penegakan hukumnya,” tegasnya dalam rapat bersama instansi terkait, Senin (20/4).

Baca juga:  Dibanding Sehari Sebelumnya, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Alami Penurunan

Menurut Supartha, lambannya proses penanganan kasus ini berpotensi memperburuk tata kelola aset negara sekaligus membuka celah pelanggaran hukum yang lebih luas. Ia menilai perlu ada langkah tegas dan terukur dari pihak pertanahan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Selain mendorong penegakan hukum, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menyoroti lemahnya sistem pendataan aset milik pemerintah. Selama ini, data dinilai belum terintegrasi dengan baik sehingga menyulitkan pengawasan di lapangan.

“Kami ingin data yang utuh dan transparan. Harus jelas mana aset negara yang sudah bersertifikat, mana yang belum, termasuk status hukumnya. Ini penting agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Baca juga:  MBG untuk Siswa di Denpasar Masih Libur Hingga 30 Maret

Permasalahan tidak hanya terjadi di kawasan Tahura. Pansus TRAP juga menemukan indikasi persoalan di kawasan pesisir selatan Bali, khususnya di wilayah Denpasar dan Badung yang masuk zona greenbelt. Di kawasan ini diduga terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Lebih mengkhawatirkan, ditemukan praktik pemadatan lahan yang diduga berasal dari wilayah perairan menggunakan material seperti batu kapur, sebelum diajukan untuk sertifikasi. Praktik ini dinilai melanggar aturan, terlebih jika berdampak pada hilangnya ekosistem mangrove.

“Wilayah perairan tidak boleh disertifikatkan. Kalau ada mangrove ditebang, itu pelanggaran serius. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal lingkungan,” tegasnya.

Baca juga:  Membawa Bali ke Era Baru

Supartha pun mendesak pihak pertanahan untuk lebih selektif dan tidak lagi menerbitkan sertifikat di atas lahan bermasalah, termasuk hasil reklamasi ilegal. Selain itu, pengukuran ulang kawasan Tahura Ngurah Rai seluas sekitar 1.373,5 hektare juga dinilai mendesak dilakukan guna memastikan kondisi riil di lapangan.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas aset negara sekaligus melindungi kawasan pesisir dari kerusakan yang dapat memicu bencana.

“Kalau ini dibiarkan, dampaknya bisa luas, termasuk potensi banjir akibat rusaknya kawasan pesisir. Kita tidak boleh kompromi,” pungkas Supartha. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN