
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Serangan, Kamis (23/4).
Dalam sidak tersebut, masyarakat asli Serangan I Wayan Sudiarsa secara langsung menyampaikan dugaan aktivitas pembabatan mangrove di area yang dikembangkan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Sudiarsa bahkan mengaku menyaksikan langsung aktivitas tersebut saat beraktivitas mencari udang di kawasan itu.
“Saya kemarin ke sini cari udang. Dulu tempat ini bisa dilalui, sekarang sudah hilang. Nelayan kehilangan ruang,” ungkapnya di hadapan rombongan Pansus.
Ia juga menyebut para pekerja yang melakukan aktivitas di lapangan merupakan bagian dari pihak pengembang. “Saya tanya di lokasi, yang kerja ini dari pihak BTID,” katanya.
Menurutnya, perubahan kawasan terjadi secara bertahap. Awalnya berupa pemotongan vegetasi mangrove, kemudian dilanjutkan dengan pemadatan lahan yang mengarah pada reklamasi kecil-kecilan. Dampaknya, wilayah tangkap nelayan semakin menyempit.
“Dulu ini air semua. Sekarang sedikit-sedikit dipadatkan. Ini merusak ekosistem. Mangrove dipotong, nelayan kehilangan tempat mencari udang dan ikan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyoroti status lahan di kawasan tersebut yang disebut-sebut sebagai Hak Guna Bangunan (HGB). Menurutnya, meskipun memiliki izin, pemegang hak tidak boleh melakukan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk merusak mangrove.
“Mangrove tidak bisa dibabat sembarangan. Fungsinya sangat vital, sebagai penahan abrasi dan mitigasi bencana seperti tsunami. Kalau ini benar terjadi, ini pelanggaran serius,” tegasnya dengan nada marah.
Supartha bahkan membuka kemungkinan untuk merekomendasikan pencabutan izin jika terbukti terjadi pelanggaran. Pansus TRAP juga berencana memanggil pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Jangan mentang-mentang ada izin, lalu bebas menebang mangrove. Ini tidak boleh. Kalau terbukti, izinnya bisa dicabut,” tandasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti sulitnya pemulihan ekosistem mangrove yang telah rusak. Ia menyebut kerusakan yang terjadi saat ini sudah tergolong parah dan membutuhkan perhatian serius.
“Kita harus pikirkan bagaimana mengembalikan fungsi ekologis mangrove. Tapi ini tidak mudah. Kerusakannya sudah nyata di depan mata,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)










