Suasana audiensi Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI Bali) dengan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali di Wantilan DPRD Bali, Rabu (3/6). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kalangan mahasiswa turut menyuarakan kegelisahan terhadap arah pembangunan Bali yang dinilai semakin mengancam ruang hidup masyarakat adat. Dalam audiensi Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI Bali) dengan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali di Wantilan DPRD Bali, Rabu (3/6), perwakilan mahasiswa dari Universitas Udayana (Unud) dan Universitas Warmadewa (Unwar) meminta Pansus TRAP tetap konsisten mengawal tata ruang dan kepentingan masyarakat Bali.

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud, Ni Kadek Sri Yulianti, menegaskan bahwa pembangunan pariwisata selama ini memang menjadi penopang utama perekonomian Bali. Namun, menurutnya, pembangunan sering kali berjalan tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat yang selama berabad-abad menjaga tanah dan budaya Balil.

“Kita memahami pariwisata menjadi tulang punggung ekonomi Bali. Tetapi kita juga harus berani bertanya sampai di titik mana pembangunan pariwisata boleh dilakukan dan kapan pembangunan itu mulai mengurus hak-hak masyarakat adat yang telah hidup dan menjaga tanah ini selama berabad-abad,” ujarnya.

Sri Yulianti mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan yang baik telah dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945. Namun dalam praktiknya, ia menilai pembangunan pariwisata yang masif justru memunculkan persoalan baru, termasuk menyangkut akses masyarakat terhadap wilayah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan sosial dan spiritual mereka.

Baca juga:  Hari Ini, 19 Desa di Dentim dan Abiansemal Gelar Upacara Melasti di Pantai Padanggalak

Ia menyinggung persoalan yang terjadi di kawasan Jimbaran, di mana penguasaan lahan oleh pihak investor disebut memunculkan kekhawatiran masyarakat adat terhadap keberadaan ruang-ruang sakral yang semakin terdesak oleh kepentingan bisnis dan investasi.

Menurutnya, kondisi tersebut mengingatkan Bali pada pengalaman masa lalu di Pulau Serangan. Reklamasi besar-besaran yang terjadi pada dekade 1990-an dinilai telah mengubah bentang alam kawasan tersebut secara drastis.

“Pulau yang sebelumnya menjadi ruang hidup masyarakat pesisir dan memiliki nilai religius yang kuat berubah menjadi kawasan yang diarahkan untuk kepentingan pembangunan dan investasi. Reklamasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga menggeser hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya,” katanya.

Ia menambahkan, banyak warga kehilangan akses terhadap wilayah yang sebelumnya menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Kawasan yang dulunya terbuka berubah menjadi ruang yang dikendalikan oleh kepentingan ekonomi.

Karena itu, pihaknya menegaskan mahasiswa tidak menolak pembangunan maupun pariwisata. Namun, mereka menolak pembangunan yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat serta memandang tanah semata-mata sebagai komoditas ekonomi.

Baca juga:  Kembali Menurun, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional di Bawah 2.500

“Kami tidak ingin Bali menjadi pulau yang hanya ramah bagi modal, tetapi semakin sempit bagi masyarakat yang menjaga kebudayaannya. Yang membuat Bali dikenal dunia bukan gedung-gedung mewah atau kawasan wisata eksklusif, melainkan masyarakatnya, adatnya, tradisinya, dan budayanya,” tegasnya.

Menurut Sri Yulianti, apabila ruang-ruang sakral terus terdesak dan masyarakat adat kehilangan akses terhadap wilayahnya sendiri, maka yang hilang bukan hanya tanah Bali, melainkan juga jiwa Bali itu sendiri.

Senada dengan itu, Presiden BEM Universitas Warmadewa (Unwar, Putu Gde Raka Trisna Arisastra, menyoroti berbagai persoalan tata ruang dan alih fungsi lahan yang terjadi di Bali.

Ia menyebut Bali terus kehilangan lahan pertanian produktif setiap tahun. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan pengakuan dunia terhadap sistem subak Bali sebagai warisan budaya yang diakui UNESCO.

“Fakta yang saya pelajari, Bali kehilangan ribuan hektare sawah setiap tahun. Ironis, di satu sisi subak diakui sebagai sistem irigasi terbaik di dunia, tetapi di lapangan justru dikubur dan diganti menjadi hotel. Ini bukan pembangunan, ini pemiskinan yang sistematis,” ujarnya.

Selain alih fungsi lahan, Raka juga menyoroti dugaan pelanggaran aturan tata ruang terkait ketinggian bangunan di sejumlah kawasan pariwisata Bali. Ia mempertanyakan konsistensi penegakan aturan yang selama ini menjadi identitas tata ruang Pulau Dewata.

Baca juga:  PHRI Minta Pemda Urai Benang Kusut Permasalahan Ubud

Menurutnya, masyarakat kecil kerap mendapat sanksi ketika melanggar aturan, sementara pelanggaran yang dilakukan pemodal besar sering kali terkesan dibiarkan.

“Kalau rakyat membangun sedikit saja melanggar aturan langsung dibongkar. Tetapi kalau investor melanggar jauh lebih besar, kenapa dibiarkan? Siapa yang sebenarnya dipermainkan di sini?” tanyanya.

Dalam kesempatan tersebut, Raka mengingatkan bahwa sejarah akan mencatat peran Pansus TRAP DPRD Bali dalam menyikapi berbagai persoalan tata ruang yang terjadi saat ini.

“Sejarah akan mencatat apakah Pansus ini lahir untuk menyelamatkan Bali atau justru menjadi saksi penjualan Bali. Kami memilih berpihak pada taksu Bali, karena ketika budaya mati, semua yang dibangun di atasnya akan kehilangan makna,” tegasnya.

Audiensi FOR HATI Bali dihadiri ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, tokoh adat, tokoh agama hingga komunitas masyarakat sipil yang menyatakan dukungan terhadap langkah Pansus TRAP DPRD Bali dalam mengawal tata ruang, aset daerah, dan perizinan pembangunan di Pulau Dewata. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN