Ketua FOR HATI BALI, I Ketut Sar Tanju saat menyerahkan dokumen berisi 10 poin pernyataan sikap kepada Pansus TRAP. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI Bali) menegaskan bahwa investasi di Bali tidak boleh berjalan tanpa transparansi dan pengawasan publik. Karena itu, mereka mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan menyusul berbagai temuan yang diungkap Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Desakan tersebut disampaikan saat audiensi FOR HATI Bali dengan Pansus TRAP DPRD Bali di Wantilan DPRD Bali, Rabu (3/6). Dalam forum yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat itu, FOR HATI Bali menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun pembangunan di Bali.

“Kami hadir di sini tidak anti terhadap pembangunan. Kami tidak anti investasi. Kami juga tidak menolak bagaimana Bali dikembangkan. Namun kami mengharapkan seluruh proses pembangunan Bali dilakukan secara terbuka dan transparan oleh siapa pun yang berinvestasi di Pulau Bali,” tegas Ketua FOR HATI Bali, I Ketut Sae Tanju.

Baca juga:  Soal Larangan Mudik, Pemprov Lakukan Ini

Menurutnya, investasi yang sehat dan sesuai aturan tidak akan pernah takut terhadap kritik maupun pengawasan masyarakat. Sebaliknya, apabila akses informasi dibatasi dan partisipasi publik dipersempit, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan.

Ia menilai berbagai persoalan yang muncul di KEK Kura-Kura Bali harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola investasi di Pulau Dewata. Mereka mengapresiasi langkah Pansus TRAP yang berani mengungkap berbagai dugaan persoalan terkait tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Dalam audiensi tersebut, FOR HATI Bali juga menyerahkan dokumen berisi 10 poin pernyataan sikap kepada Pansus TRAP. Salah satu poin penting adalah permintaan audit menyeluruh terhadap seluruh aspek pengembangan KEK Kura-Kura Bali, mulai dari legalitas perizinan, tata ruang, status lahan, hingga dampak ekologis yang ditimbulkan.

Audit tersebut diminta dilakukan secara transparan dengan melibatkan akademisi, masyarakat adat, organisasi lingkungan, serta unsur masyarakat sipil lainnya agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Baca juga:  Maag Sejak Setahun Terakhir, Ida Sri Mpu Rekadnyani Siddanthi Lebar

Selain audit, FOR HATI Bali juga meminta pertanggungjawaban Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar selaku Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengawas KEK Kura-Kura Bali Pulau Serangan atas berbagai persoalan yang berkembang. Pertanggungjawaban tersebut dinilai penting baik dari sisi moral, administratif, maupun politik.

Mereka turut menyoroti dugaan pembabatan kawasan mangrove serta penerbitan 109 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Tahura Ngurah Rai yang dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan yang selama ini digaungkan Bali.

“Kasus KEK Pulau Serangan menjadi ujian sejarah apakah negara berpihak kepada rakyat Bali dan masa depan lingkungan Bali atau justru kepada kepentingan oligarki dan investasi tertentu,” ujarnya.

Sae Tanju juga meminta pemerintah meninjau kembali bahkan membatalkan penerbitan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pulau Serangan dan Jimbaran Hijau apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan tata ruang, perlindungan kawasan suci, maupun kepentingan masyarakat adat dan umat Hindu.

Baca juga:  Satpol PP Bali Dalami SHGB Lokasi Mangrove yang Diduga Dibabat BTID

Tidak hanya itu, mereka menilai persoalan tata ruang yang terjadi saat ini berkaitan erat dengan menurunnya daya dukung lingkungan Bali. Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Denpasar, Badung, dan Gianyar pada September 2025 disebut sebagai peringatan serius terhadap dampak pembangunan yang tidak terkendali.

Ia juga menegaskan penolakannya terhadap rencana perubahan batas ketinggian bangunan di Bali. Ketentuan maksimal 15 meter atau setinggi pohon kelapa dinilai harus tetap dipertahankan sebagai bagian dari identitas budaya dan lanskap Bali.

FOR HATI Bali juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk menindaklanjuti berbagai temuan yang muncul secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Mereka berharap rekomendasi yang dihasilkan Pansus TRAP tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan berujung pada langkah konkret untuk menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola pembangunan di Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN