Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai (tengah) didampingi Wakil Sekretaris Dr. Somvir dan Anggota Pansus Nyoman Oka Antara. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengunduran diri seluruh anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali kini resmi berlaku secara administratif. Meski kehilangan tiga anggotanya, Pansus menegaskan agenda kerja tetap berjalan sesuai Surat Keputusan (SK) masa tugas yang berlaku hingga 6 Oktober 2026.

Pansus memastikan surat resmi penarikan anggota Fraksi Golkar telah diterima Sekretariat Pansus pada Selasa (21/7). Dengan demikian, polemik mengenai status keikutsertaan Golkar dinilai telah selesai dari sisi administrasi dan tidak akan memengaruhi keberlanjutan tugas Pansus.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan selama ini pihaknya hanya menunggu surat resmi sebagai dasar administrasi, mengingat sebelumnya pernyataan pengunduran diri baru disampaikan melalui media.

“Pansus sebenarnya kita tidak ada masalah. Golkar mundur dari Pansus. Yang kemarin kita tunggu-tunggu itu adalah surat. Karena Golkar hanya bicara di media dan katanya mundur, tapi kalau lembaga ini kan butuh surat resmi. Hari ini sudah bawa surat dan surat itu sudah diterima dan akan diproses sesuai aturan. Sehingga masalahnya selesai,” ujarnya usai memgikuti Rapat Pimpinan (Rapin) tertutup di Ruang Konsultasi, Kantor DPRD Bali, Selasa (21/7).

Baca juga:  Dampak Konflik Timur Tengah, Belasan Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan

Menurut Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali ini, dari total 20 anggota Pansus, kini tersisa 17 anggota yang tetap melanjutkan seluruh agenda pembahasan.

“Di Pansus sekarang itu 20 anggota, 3 yang kurang berarti sisa 17, sudah banyak itu. Dan Pansus akan tugas sampai 6 Oktober. Sehingga tidak ada masalah. Golkar mundur tidak ada masalah, Pansus on the track tetap jalan dan tugas-tugas akan selesai dengan baik,” tegasnya.

Selain memastikan keberlanjutan kerja Pansus, pihaknya juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif menyusul dinamika politik yang terjadi. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi.

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, menjelaskan akar polemik yang memicu keluarnya Fraksi Golkar berasal dari perbedaan penafsiran mengenai aturan tata negara dan administrasi, khususnya terkait masa kerja Pansus dan mekanisme penyampaian laporan dalam rapat paripurna.

Politisi PDIP ini menegaskan, sebelum rapat paripurna berlangsung telah disepakati oleh seluruh fraksi bahwa masa kerja Pansus diperpanjang menjadi enam bulan. Kesepakatan tersebut kemudian disahkan pimpinan DPRD sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Jadi, ketika berbicara masalah klausul yang disampaikan Ketua DPD itu, saya sudah kasih stressing tadi. Bahwa sebelum terjadinya rapat paripurna yang disetujui, itu ada bahasa bahwa masa kerja Pansus berlaku enam bulan. Dan laporan Pansus dapat disampaikan melalui Ketua, pimpinan, maupun melalui sidang paripurna, dan itu sah,” jelas Dewa Rai.

Baca juga:  SWAP Datangi Dewan, Minta Atensi Kasus Pedofilia

Ia menambahkan bahwa kesepakatan tersebut merupakan fakta hukum yang mengikat seluruh pihak.

“Dalam istilah hukum disebut pacta sunt servanda, di mana suatu kesepakatan berlaku mengikat layaknya undang-undang. Jadi ketika sudah ada persamaan persepsi antarfraksi dan disahkan Ketua DPRD untuk memperpanjang menjadi enam bulan, maka itu tetap sah,” katanya.

Di sisi lain, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Nyoman Oka Antara, menilai munculnya perbedaan pandangan juga dipengaruhi oleh karakter kerja Pansus TRAP yang berbeda dibanding pansus lainnya. Menurut Politisi PDIP ini, Pansus TRAP tidak hanya menangani satu objek atau satu perkara, melainkan berbagai persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan secara bersamaan.

Karena itu, laporan hasil kerja disampaikan secara bertahap setiap kali suatu kasus selesai dibahas. Sementara masa tugas Pansus tetap berlangsung hingga 6 Oktober.

“Pansus itu masa tugasnya selesai pada awal Oktober, tepatnya 6 Oktober. Jadi selama masa tugas tersebut belum berakhir, Pansus tetap bekerja. Yang dipermasalahkan adalah laporan Pansus yang diparipurnakan di pertengahan jalan. Perlu diketahui, Pansus ini tidak hanya menangani satu lokasi atau satu persoalan saja, berbeda dengan pansus-pansus lainnya. Pansus TRAP menangani banyak permasalahan sekaligus,” jelasnya.

Baca juga:  Dewan Inisiasi UMS di Bali

Oka Antara menjelaskan setiap perkara diproses melalui tahapan peninjauan lapangan, rapat dengar pendapat (RDP), pendalaman materi hingga penyusunan rekomendasi yang disampaikan kepada Ketua DPRD dan Gubernur Bali.

Ia menyebut sejumlah pembahasan, termasuk yang berkaitan dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), juga akan berakhir pada rekomendasi Pansus.

“Ya, kemungkinan ada (Fraksi Golkar mundur dari Pansus TRAP,red). Karena terkait BTID, kami juga memberikan rekomendasi. Namun yang menjadi kewenangan selanjutnya ada di Gubernur. Pansus hanya menyampaikan rekomendasi kepada Ketua DPRD dan Gubernur. Setelah itu, keputusan untuk menindaklanjuti atau tidak menjadi kewenangan Gubernur. Sama seperti kasus Kelingking (Lift Kaca,red), yang kemudian ditindaklanjuti adalah Gubernur, bukan lagi Pansus,” ujarnya.

Meski komposisi anggota berkurang pasca keluarnya Fraksi Golkar, seluruh anggota Pansus yang tersisa menyatakan tetap berkomitmen menuntaskan seluruh pembahasan hingga masa kerja berakhir pada 6 Oktober 2026 sesuai SK yang berlaku. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN