Suasana audiensi Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) bersama Komisi III dan II DPRD Bali, Senin (3/8). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) mendatangi Kantor DPRD Bali, Senin (3/8), untuk mempertanyakan belum diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) di Bali. Padahal, regulasi tersebut telah disahkan DPRD Bali sejak 28 Oktober 2025.

Audiensi berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Bali dan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, yang juga koordinator pembahas Perda tersebut. Turut hadir Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih beserta anggota, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ngurah Satria Wardana, serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Kadek Mudarta.

Ketua FPDPB, I Made Darmayasa, menyampaikan keresahan para pengemudi pariwisata terhadap belum berlakunya Perda yang dinilai sangat dibutuhkan untuk menciptakan kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat di sektor transportasi wisata.

Baca juga:  Ketua LPD Ped Minta Keringanan Hukuman, Bagian Kredit Minta Bebas

Menurutnya, selama regulasi belum diterapkan, berbagai persoalan di lapangan masih terus terjadi. Mulai dari kemacetan, banyaknya kendaraan yang diduga belum memenuhi ketentuan operasional, berbagai pelanggaran, hingga praktik tarif yang dinilai terlalu rendah dan merugikan pengemudi lokal.

“Kami mempertanyakan apa alasan Perda ini belum bisa diberlakukan, padahal sudah ditetapkan. Di lapangan masih banyak persoalan, mulai dari kemacetan, pelanggaran hingga tarif yang rendah. Kami berharap ada kejelasan mengenai proses pemberlakuan Perda ASKP ini,” ujar Darmayasa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa menjelaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya maksimal agar Perda tersebut dapat segera berlaku. Namun prosesnya masih bergantung pada tahapan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia mengungkapkan, setelah Perda disahkan pada Oktober 2025, hasil fasilitasi pertama dari Kemendagri diterima pada November 2025. Seluruh masukan yang diberikan, termasuk terkait pengaturan Angkutan Sewa Khusus (ASK), telah dibahas dan diakomodasi bersama antara legislatif dan eksekutif.

Baca juga:  Sepekan Jelang KTT G20, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Balik ke 3 Digit

“Semua tahapan yang menjadi arahan Kemendagri sudah kami ikuti. Bahkan pembahasan terakhir dilakukan sangat rinci hingga pasal demi pasal bersama tim Kemendagri. Saat itu kami merasa seluruh pembahasan berjalan baik dan diterima,” kata Suyasa.

Namun, setelah proses tersebut, DPRD harus menunggu cukup lama hingga akhirnya pada 9 Juli 2026 diterima kembali draf jawaban hasil fasilitasi dari Kemendagri.

Menurutnya, begitu dokumen tersebut diterima, DPRD langsung menggelar rapat bersama Biro Hukum Setda Bali dan Dinas Perhubungan untuk membahas isi fasilitasi. Pembahasan bahkan dilakukan dua kali, termasuk dilanjutkan dalam rapat bersama Gubernur Bali guna mencari langkah yang harus ditempuh.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali memiliki visi yang sama untuk memperjuangkan kepentingan para pengemudi pariwisata Bali. Bahkan, selama proses penyusunan Perda, DPRD telah dua kali mengajak perwakilan driver ke Jakarta agar dapat memahami langsung mekanisme pembahasan di tingkat pemerintah pusat.

Baca juga:  Kunjungi Pos Pantau Rendang, Jonan Disambut Semburan Abu 2.800 Meter

“Kami sudah berjuang sangat maksimal selama hampir satu tahun. Legislatif dan eksekutif memiliki visi yang sama untuk memperjuangkan teman-teman driver pariwisata Bali. Kami juga sudah dua kali mengajak perwakilan driver ke Jakarta agar mengetahui secara langsung proses pembahasannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, forum audiensi tersebut menjadi momentum untuk menyampaikan secara terbuka isi hasil fasilitasi Kemendagri. Selanjutnya DPRD bersama pemerintah daerah dan perwakilan driver akan mencari solusi terbaik agar regulasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap melalui pertemuan ini dapat ditemukan jalan keluar terbaik sehingga Perda ASKP bisa segera memiliki kepastian untuk diterapkan,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN