
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengungkap penelusuran melalui WhatsApp, Telegram, dan platform daring menjadi bagian dari operasi yang membongkar dugaan praktik prostitusi melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali.
Operasi gabungan yang dimulai sekitar pukul 17.00 WITA pada Kamis (17/9) tersebut mengamankan 13 WNA dari Canggu, Seminyak, dan Umalas.
Dilansir dari Kantor Berita Antara, 13 WNA tersebut terdiri atas tujuh warga Nigeria, empat warga Rusia, seorang warga Kazakhstan, dan seorang warga Ukraina.
Seluruh WNA yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut meliputi identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, dan keterangan awal sebagai bahan pendalaman.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri di Badung, Jumat (18/9), mengatakan mereka terancam tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun hingga proses hukum pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya,” kata Novyandri.
Ia mengatakan operasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Polda Bali itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian didalami di lapangan.
Petugas menggunakan metode pengumpulan bahan keterangan, penyamaran, serta verifikasi melalui platform daring sebelum melakukan pengawasan dan penindakan di Canggu, Seminyak, dan Umalas.
Di Canggu, petugas mengamankan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menawarkan layanan prostitusi dengan sistem pemesanan melalui WhatsApp.
Pendalaman petugas kemudian mengarah ke sebuah apartemen yang ditempati WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.
“Dari operasi di Canggu, diamankan satu WNA perempuan asal Rusia dan satu WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi layanan prostitusi tersebut,” kata Novyandri.
Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian, IP tercatat memiliki izin tinggal remote worker yang berlaku hingga 8 November 2026.
Sementara itu, OG tercatat sebagai pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor yang telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.
Di Seminyak, petugas menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan untuk mempromosikan layanan prostitusi sebelum melakukan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU.
Ketiganya menggunakan izin tinggal kunjungan program magang yang telah habis masa berlakunya dengan masa tinggal melebihi izin atau overstay masing-masing 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sementara itu di Umalas, petugas melakukan penelusuran melalui kanal Telegram sebelum melaksanakan pengawasan di sebuah vila.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat WNA perempuan, terdiri atas tiga warga Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta seorang warga Kazakhstan berinisial AS.
Petugas selanjutnya mengamankan empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE di wilayah yang sama karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga Bali tetap kondusif dan aman serta memastikan warga asing menghormati hukum dan nilai sosial budaya setempat.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” katanya.
Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Bali akan terus diperkuat dengan melibatkan masyarakat dan instansi terkait. (kmb/balipost)









