
DENPASAR, BALIPOST.com – Operator SPBU 54.801.42 yang berlokasi di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar, dikenakan sanksi oleh Pertamina setelah ditemukan pelanggaran dalam pelayanan pengisian BBM yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam keterangan tertulisnya, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan dua operator diberhentikan karena memberikan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan menutupi display dispenser dan tidak memberikan volume BBM sesuai nominal pembelian konsumen.
Selain pemberhentian terhadap dua operator, pihaknya juga memberikan sanksi pembinaan kepada pengelola SPBU. Pembinaan turut diberikan kepada manajer dan pengawas untuk memastikan perbaikan operasional dan kualitas pelayanan.
Ia menegaskan Pertamina tidak menoleransi tindakan yang merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku.
“Pertamina tidak menoleransi tindakan yang merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku. Terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran, telah diberikan sanksi berupa pemberhentian,” kata Ahad, Jumat (18/9).
Ia menambahkan seluruh lembaga penyalur untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Masyarakat diajak turut berpartisipasi dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian penyaluran melalui Contact Pertamina 135. “Sinergi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan Pertamina diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat dan sektor yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Parwata/balipost)










