Anak Agung Bagus Tri Candra Arka. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Partai Golkar resmi menarik seluruh anggotanya dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Keputusan ini diambil karena Golkar menilai masa kerja pansus telah berakhir setelah laporan hasil kerja dan rekomendasi disampaikan serta diterima dalam rapat paripurna DPRD Bali.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali yang juga Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau yang akrab disapa Gung Cok, membenarkan penarikan tersebut. Sebelumnya, Fraksi Golkar menugaskan tiga anggotanya dalam pansus, yakni Gung Cok, Ni Putu Yuli Artini, dan Wayan Gunawan.

Menurut Gung Cok, keputusan menarik anggota pansus merupakan instruksi langsung dari Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer. Instruksi tersebut didasarkan pada penilaian bahwa seluruh tugas Pansus TRAP telah selesai karena laporan pertanggungjawaban beserta rekomendasi telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali dan diterima dalam rapat paripurna.

Baca juga:  Gunakan Produk Lokal Bali, Gubernur Koster Apresiasi Marriot Group

Karena itu, Demer meminta seluruh anggota Fraksi Golkar DPRD Bali tidak lagi mengikuti seluruh aktivitas yang mengatasnamakan Pansus TRAP, baik inspeksi mendadak (sidak) maupun rapat dengar pendapat (RDP).

“Setiap panitia khusus, setelah memberikan laporan hasil kerja atau rekomendasi kepada eksekutif, berarti masa kerja pansus tersebut sudah selesai,” ujar Gung Cok saat dikonfirmasi, Kamis (16/7) sore.

Ia menjelaskan, sikap Golkar mengacu pada Keputusan DPRD Provinsi Bali tentang Pembentukan Pansus TRAP. Dalam keputusan tersebut, pansus diberi tugas melakukan pengumpulan data, pembahasan berbagai persoalan, rapat kerja, RDP, konsultasi, kunjungan kerja, hingga menyusun laporan hasil kerja.

Meski dalam diktum ketiga disebutkan masa tugas pansus berlangsung selama enam bulan atau hingga September 2026, terdapat ketentuan yang menyatakan pansus dinyatakan selesai apabila telah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD Bali dan laporan tersebut telah diterima dalam rapat paripurna.

Baca juga:  Hasil Hitung Sementara Pileg di Badung, Golkar dan Gerindra Tambah Kursi

Gung Cok menilai ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa Pansus TRAP tidak lagi memiliki kewenangan melaksanakan kegiatan setelah laporan diterima. Sebelumnya, pansus telah menyerahkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan, termasuk yang berkaitan dengan kawasan BTID serta persoalan di Pejarakan, Kabupaten Buleleng.

Selain berpedoman pada aturan, Golkar juga mempertimbangkan aspek kehati-hatian dalam penggunaan anggaran. Menurut Gung Cok, Ketua DPD Golkar Bali tidak ingin Fraksi Golkar menghadapi persoalan hukum ataupun menjadi temuan pemeriksaan karena seluruh aktivitas pansus menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Langkah ini diambil agar tidak menjadi temuan di kemudian hari, karena kegiatan di Pansus TRAP itu menggunakan anggaran,” tegasnya.

Baca juga:  2020, Bali Targetkan Tanam Padi Seluas 148.053 Hektar

Ia menambahkan, apabila pansus tetap menjalankan kegiatan menggunakan APBD setelah dinilai selesai dan tanpa adanya surat pembentukan maupun perpanjangan baru, kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Keputusan Golkar menarik seluruh anggotanya dari Pansus TRAP sekaligus menegaskan adanya perbedaan pandangan mengenai masa berlaku pansus. Di satu sisi, terdapat ketentuan batas waktu enam bulan, sementara di sisi lain terdapat klausul yang menyebutkan pansus berakhir setelah laporan hasil kerja diterima dalam rapat paripurna DPRD Bali. Perbedaan penafsiran inilah yang kini menjadi dasar sikap politik Fraksi Golkar untuk tidak lagi terlibat dalam seluruh aktivitas Pansus TRAP hingga September 2026. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN