Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai calon kuat menduduki kursi Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Denpasar. Pengunduran diri tersebut tengah memasuki tahap administrasi.

Untuk mengisi kekosongan, mekanisme akan mengacu pada peraih suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama pada Pemilu 2024.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (14/7) mengatakan, surat pengunduran diri anggotanya, Suadi telah diterima dan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Sudah berproses sebagaimana mestinya. Dari DPRD diteruskan ke wali kota, kemudian ke provinsi. Selanjutnya tinggal menunggu keputusan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Baca juga:  Sudiara Menjadi PAW Mang Jangol, Kursi Wakil DPRD Dijabat Suyasa

Dia menjelaskan, proses pergantian antarwaktu (PAW) memiliki tahapan yang harus dilalui di setiap institusi. Termasuk pengajuan ke KPU juga telah dilakukan.

Terkait calon pengganti, Suteja menegaskan mekanisme awal tetap mengacu pada peraih suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama pada Pemilu 2024.

Adapun suara terbanyak di bawah Putu Melati Purbaningrat Yo yang menjadi kader kunci masuk kursi DPRD Denpasar yakni I Made Westra. Westra berpeluang menggantikan Suadi Putra jika dilihat dari perolehan suaranya sebanyak 3.510 yang menempatkan dirinya di urutan ke-6.

“Pada prinsipnya yang menggantikan adalah peraih suara terbanyak berikutnya sepanjang masih memenuhi syarat sebagai kader partai,” katanya.

Baca juga:  Rencana Pinjaman RS Wangaya Terkatung-Katung

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Denpasar yang juga Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, menyebut pengunduran diri Suadi telah diterima partai sejak beberapa waktu lalu. Menurutnya, partai langsung menjalankan proses administrasi tanpa penundaan.

Demikian Ngurah Gede menjelaskan, meski secara normatif pengganti mengacu pada perolehan suara terbanyak berikutnya, keputusan partai tidak hanya berhenti pada angka hasil pemilu. Rekam jejak dan penilaian internal partai juga menjadi pertimbangan sebelum rekomendasi PAW ditetapkan.

“Kalau memang catatannya baik tentu bisa diproses. Tetapi kalau ada persoalan, partai memiliki kewenangan mengambil keputusan sesuai mekanisme organisasi,” tegasnya.

Baca juga:  Panjer Akan Disemprot Disinfektan, Ini yang Harus Dipersiapkan Warga

Sementara untuk Jabatan Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar yang selama ini diemban Suadi dipastikan akan diisi setelah proses PAW selesai. Untuk sementara, roda komisi akan dijalankan oleh unsur pimpinan yang masih menjabat.

“Untuk Ketua Komisi III nanti dibahas setelah proses PAW selesai. Sementara wakil ketua tetap menjalankan tugas,” kata Ngurah Gede.

Hingga kini, Suadi masih berstatus anggota DPRD sampai keputusan PAW diterbitkan dan penggantinya resmi dilantik. Adapun sebagai pengurus partai, status Suadi disebut telah berakhir setelah pengunduran dirinya diterima oleh DPC PDI-P Kota Denpasar. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN