rapat Ranperda Penanggulangan Kebakaran yang berlangsung di di ruang sidang DPRD Kota Denpasar, Selasa (30/6). (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Denpasar menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan pada Selasa (30/6).

Ranperda tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk memperbaiki sistem pencegahan hingga penanganan kebakaran di Kota Denpasar.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Denpasar tersebut mengundang pemangku kepentingan untuk menerima berbagai masukan. Selain kondisi hydrant banyak tidak berfungsi serta sulitnya akses menuju lokasi kebakaran, dalam pertemuan ini juga dibahas perilaku masyarakat yang masih berpotensi memicu terjadinya kebakaran.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Denpasar, Nyoman Darsa, mengatakan, draf ranperda yang dibahas merupakan hasil kerja tim pansus untuk menyelesaikan perda inisiatif dewan mengenai penanggulangan kebakaran. Menurutnya, selama ini masih banyak terjadi miskomunikasi dalam penanganan kebakaran.
Salah satu persoalan yang paling mendesak adalah kondisi hydrant yang belum berfungsi optimal.

Baca juga:  Tim Labfor Polda Bali Selidiki Sumber Penyebab Kebakaran Pasar Menanga

“Dari sekitar 100 hydrant yang ada, hanya sekitar 40 yang berfungsi. Kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Melalui ranperda ini kami ingin memastikan sistem penanggulangan kebakaran dapat diperbaiki secara menyeluruh,” ujarnya.

Selain penguatan sistem penanganan, ranperda juga mengatur sanksi bagi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, termasuk aktivitas pembakaran sampah secara sembarangan. Dalam rancangan tersebut disiapkan tiga kategori sanksi administratif dengan denda tertinggi mencapai Rp50 juta, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Disisi lain Humas Universitas Mahasaraswati Denpasar, Ketut Widnyana turut memberikan masukan dalam pembahasan. Dia menilai regulasi yang disusun sudah cukup komprehensif. Namun, potensi kebakaran juga sangat dipengaruhi oleh perilaku masyarakat, baik di lingkungan rumah tangga maupun pelaku UMKM.

Dia menilai kawasan permukiman dengan gang-gang sempit masih menjadi tantangan besar bagi petugas pemadam kebakaran karena menyulitkan mobil pemadam menjangkau titik api. “Ke depan perlu dipikirkan penggunaan armada yang lebih kecil serta penyediaan titik pengambilan air di kawasan permukiman agar proses pemadaman dapat dilakukan lebih cepat,” katanya.

Baca juga:  GIIAS 2022 Pamerkan Truk Pemadam Kebakaran Dengan Harga Fantatis

Widnyana juga mengusulkan agar desa adat maupun banjar dilibatkan lebih aktif melalui pembentukan kelompok penanganan kebakaran. Kelompok tersebut diharapkan mendapat pembekalan mengenai pencegahan dan penanganan awal kebakaran sehingga mampu membantu sebelum petugas tiba di lokasi.
Masukan lainnya disampaikan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Damkar Denpasar, Ardi Ganggas. Dia menjelaskan substansi mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam ranperda pada dasarnya telah terpenuhi. Namun, aspek penyelamatan masih perlu diperkuat.

Menurutnya, sejumlah regulasi terbaru dari Kementerian PUPR, khususnya yang diterbitkan pada 2018 dan 2021, telah mengatur secara lebih rinci mengenai sistem proteksi kebakaran dibanding regulasi lama tahun 2008.

“Upaya penyelamatan saat terjadi kebakaran belum terakomodasi secara maksimal, termasuk belum adanya relawan penyelamatan yang memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini dapat diatur lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana,” ujarnya.

Baca juga:  Tabanan Tak Hanya Kejar PAD, Pembangunan Wajib Jaga Kelestarian Bali

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, Wayan Suadi Putra, menegaskan terdapat tiga poin penting yang menjadi perhatian dewan dalam pembahasan ranperda tersebut. Pertama, regulasi harus benar-benar menitikberatkan pada aspek pencegahan sehingga potensi kebakaran dapat diminimalkan sejak awal.

Kedua, pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap kawasan permukiman padat dengan akses jalan sempit yang selama ini menjadi kendala utama dalam proses pemadaman. Ketiga, seluruh hidran yang tersedia harus dipastikan kembali berfungsi dengan baik.

“Kalau berbicara pencegahan, maka kita harus mulai dari hulu sebelum kebakaran terjadi. Persoalan akses di gang-gang sempit dan kondisi seluruh hidran harus menjadi perhatian serius agar penanganan di lapangan lebih cepat dan efektif,” tegasnya. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN