Rapat paripurna jawaban atas pendapat Bupati Gianyar terhadap penyampaian pengantar ranperda inisiatif DPRD tentang penataan sempadan sungai di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Jumat (14/8).(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menggelar rapat paripurna jawaban atas pendapat Bupati Gianyar terhadap penyampaian pengantar ranperda inisiatif DPRD tentang penataan sempadan sungai di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Jumat (14/8).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Ketut Sudarsana, dengan didampingi jajaran pimpinan serta diikuti oleh para anggota dewan. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, beserta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gianyar.

Satu suara dengan eksekutif, DPRD Gianyar menilai pendapat yang disampaikan Bupati merupakan bentuk sinergi positif dalam membangun proses legislasi daerah yang berkualitas, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Made Suteja, menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai memiliki fungsi yang sangat strategis. Tidak hanya sebagai kawasan lindung untuk menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga menjadi bagian penting dalam upaya mitigasi bencana, konservasi sumber daya air, dan penataan ruang yang berkelanjutan.

Baca juga:  Pemkab Gianyar Siapkan Dokumen Tender Penataan Trotoar dan Drainase Jalan Raya Ubud

“Oleh karena itu, pengaturan mengenai sempadan sungai harus disusun secara komprehensif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan karakteristik wilayah Kabupaten Gianyar,” ujar I Made Suteja saat membacakan jawaban DPRD.

Ia menambahkan, pihaknya mencermati berbagai masukan teknis dari eksekutif. Masukan tersebut mencakup perlunya pengaturan rinci terkait ruang lingkup, penetapan garis sempadan, pemanfaatan kawasan, hingga mekanisme pengawasan, pembinaan, penegakan hukum, serta koordinasi antarinstansi.

Baca juga:  Penataan Pantai Kuta Dikebut, Bangun Pedestrian dan Breakwater 

Lebih lanjut, Suteja menekankan bahwa keberhasilan implementasi Peraturan Daerah (Perda) ini kelak tidak hanya bergantung pada kualitas norma hukumnya, melainkan juga komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga desa adat.

“Kami optimistis, dengan sinergi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah, ranperda tentang penataan sempadan sungai ini akan menjadi kebijakan yang bermanfaat, berkelanjutan, dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Gianyar,” tegasnya.

Baca juga:  Wakili Indonesia di Kompetisi Bambu, FTP Unwar Raih Prestasi

Selain agenda tanggapan raperda, rapat paripurna tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Agenda diakhiri dengan penetapan Surat Keputusan DPRD secara bersama antara pihak legislatif dan Pemerintah Kabupaten Gianyar.(Wirnaya/balipost)

BAGIKAN