
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan penataan ruko yang berada di sempadan sungai Tukad Badung. Rencana inipun telah mendapat persetujuan oleh pemilik ruko sebagai upaya antisipasi terjadinya banjir kembali.
Namun hingga saat ini rencana tersebut masih menunggu kesiapan pemilik ruko untuk melakukan pembongkaran khususnya pada bagian belakang yang disepakati mundur 3 meter dari sungai.
Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, Kamis (24/9) mengatakan, pemilik ruko telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran sendiri. Salah satu pemilik yang siap melakukan pembongkaran adalah pihak Kohinoor.
Saat ini, pihaknya masih mencari waktu yang tepat untuk melakukan pemotongan bangunan tersebut. “Pihak Kohinoor bersiap untuk memotong yang 1,5 meter. Cuma mencari waktu yang baik untuk pemotongan,” kata Cipta Sudewa.
Pihaknya menargetkan pemotongan bangunan sepanjang 1,5 meter tidak sampai memasuki Desember 2026. “Yang jelas nanti tidak lebih dari, tidak masuk ke bulan Desember itu sudah potong. Tidak sampai ke bulan Desember sudah potong,” katanya.
Dijelaskannya, pembongkaran tersebut dilakukan oleh pemilik karena bangunan berdiri di atas lahan milik pribadi. Pemkot Denpasar tidak dapat menggunakan anggaran daerah untuk melakukan pembongkaran di atas lahan pribadi. “Kalau yang ruko ke utara (utara Kohinoor) oleh karena hak milik, kita harus seizin yang punya, yang harus potong sendiri karena kita tidak boleh keluar APBD di atas lahan private,” jelasnya.
Cipta Sudewa mengatakan, untuk ruko-ruko lainnya yang terdampak, Pemkot Denpasar telah berkomunikasi dengan pemilik lahan. Saat ini, para pemilik tengah menyiapkan dokumen teknis sebagai persyaratan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk desain bangunan.
Pemkot Denpasar melalui Dinas PUPR turut memfasilitasi agar proses tersebut dapat berjalan lebih cepat. Namun, prosesnya saat ini masih berada di pihak pemilik ruko. Ia menambahkan, Pemkot Denpasar tetap mendorong agar pembongkaran bagian bangunan yang berada di area sempadan dapat segera dilakukan sehingga tidak menghambat penataan kawasan pusat kota. (Widiastuti/balipost)










