
DENPASAR, BALIPOST.com – Pengerjaan fisik Sistem Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) atau kabel bawah tanah di kawasan Sanur, Denpasar, telah rampung. Pengoperasiannya masih menunggu peraturan wali kota (perwali) sebagai turunan perda, termasuk yang mengatur tentang tarif di dalamnya.
Terkait hal tersebut, DPRD Denpasar mendorong agar proyek perapian kabel udara ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk bertindak tegas pada provider nakal sehingga kesemrawutan kabel udara tidak lagi terjadi di kawasan tersebut. Hal itu terungkap saat Komisi I, II, III, dan IV melakukan peninjauan lapangan kesiapan operasional SJUT pada Senin (20/4).
Wakil Ketua DPRD Denpasar, I Wayan Mariyana Wandira mengungkapkan, SJUT ini menjadi solusi terkait penataan kabel fiber optik di Denpasar, khususnya di daerah pariwisata. Pihaknya pun berharap agar SJUT ini bisa diterapkan di seluruh wilayah Denpasar sehingga kabel akan tertata dan tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan adat seperti ngaben dan ogoh-ogoh.
Wandira juga meminta agar Perumda Bhukti Praja Sewakadharma (BPS) atau PD Parkir selaku penanggung jawab proyek ini memberlakukan sanksi bagi provider yang melakukan pelanggaran. “Jangan ada ewuh pakewuh dalam penataan kabel ini. Ketegasan harus dijalankan berdasarkan regulasi,” paparnya.
Hal yang sama juga diungkapkan anggota DPRD, Eko Supriadi, yang meminta agar provider nakal ditindak. “Provider-provider yang nakal ini mereka harus ditindak tegas sesuai MoU,” paparnya.
Terkait hal itu, Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadharma, I Nyoman Putrawan mengatakan, saat ini perwali untuk tarif SJUT masih berproses di Kemenkumham. Ia berharap dalam dua minggu ini bisa selesai, sehingga bisa langsung diterbitkan.
Untuk tarif, menurut Putrawan, menggunakan sistem gotong royong untuk semua pengguna SJUT. “Semakin banyak yang ikut, semakin sedikit biaya sewa yang dikeluarkan. Sehingga kami mendorong semua untuk ikut. Termasuk juga yang tidak melapor memasang kabel sebelumnya ke Pemkot Denpasar bisa ikut,” paparnya.
Saat ini terdapat sebanyak 60 provider yang terdaftar beroperasi di Denpasar. Namun ia menduga, dikarenakan adanya moratorium, ada banyak provider yang tak terdaftar. Terkait sanksi bagi provider yang tak ikut SJUT, pihaknya menyebut akan ada perwali tentang sanksi. “Begitu perwali tarif terbit, akan langsung berproses untuk perwali sanksi. Jadi maraton,” terangnya.
Ia menyebut, perwali ini merupakan turunan dari Perda Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SJUT-IPT di Kota Denpasar. Nantinya setelah perwali tarif terbit, ada waktu maksimal tiga bulan untuk provider menggunakan SJUT ditambah satu bulan proses pembongkaran properti milik mereka.
Sementara, pendamping SJUT-IPT Perumda BPS, I Wayan Gunarta mengatakan, penerapan tarif gotong royong ditentukan berdasarkan kelas. “Sanur masuk kelas 1 dan di luar Sanur masuk kelas 2 seperti di perumahan. Tarifnya, jika pengalinya di Sanur 1, untuk di luar Sanur 0,64. Kami juga menerapkan skema berbasis pengguna,” katanya.
Sedangkan untuk kapasitas SJUT di Sanur yakni 1.440 core dan panjangnya 3 km. Setelah penerapan di Jalan Danau Tamblingan, akan dilanjutkan di kawasan Jalan Danau Poso dan di titik kota. Saat ini proyek SJUT menyasar Jalan Danau Tamblingan, Jalan Danau Buyan dan Jalan Danau dan Jalan Danau Toba. (Widiastuti/bisnisbali)










