Wisatawan menyusuri trotoar Jalan Danau Tamblingan yang telah terdapat kotak panel Sistem Jaringan Utilitas Terpadu - Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di Sanur, Denpasar. Pelaksanaan proyek tersebut telah rampung, kini Pemkot Denpasar tengah melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Denpasar terkait teknis SJUT-IPT pada masing-masing provider. (BP/eka)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Rampungnya proyek fisik Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di Sanur juga diikuti dengan keluarnya Perda hingga Perwali yang mengatur operasional pemanfaatannya. Terkahir Perwali Nomor 16 Tahun 2026 pun sudah keluar untuk mengatur besaran tarif penggunaan SJUT yang harus dibayarkan pihak provider.

Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan saat diwawancarai, Kamis (28/5) mengatakan, saat ini Perwali tersebut sedang dalam tahap penjelasan teknis dan sosialisasi kepada masing-masing provider. Dikatakannya, Perwali penetapan tarif ini merupakan langkah maju untuk memberikan kepastian sekaligus menjamin penataan ruang kota yang lebih rapi.

Adapun terkait tarif layanan untuk SJUT pada dasarnya menganut asas gotong royong oleh provider. Ada dua jenis tarif yang harus dibayar, yakni tarif layanan dasar yang dibayar satu kali di awal dan tarif layanan pemeliharaan tahunan yang dikenakan mulai tahun kedua.

Menurut Putrawan, makin banyak provider yang memanfaatkan layanan SJUT maka tarif yang dikeluarkan akan semakin murah. Seperti untuk biaya layanan dasar misalnya, jika semua operator memanfaatkan 20 tube, berarti tarif gang dikenakan Rp80.000 per meter. “Jika lebih dari 20 misalnya 21 tube, tarif bisa berubah menjadi Rp60.000 per meter,” katanya.

Baca juga:  Penanganan Pandemi Makin Baik, Angka Rt Secara Nasional Masih di Bawah 1

Sementara itu, untuk pemeliharaan tahunan mulai tahun kedua, tarif dihitung berdasarkan formula tarif dasar pemeliharaan sebesar Rp10.000 per meter dikalikan dengan faktor inflasi nasional tahun sebelumnya dikalilan panjang lintasan.

Putrawan juga menjelaskan, pengenaan tarif kabel bawah tanah dengan kabel udara juga memiliki perbedaan. Untuk tarif layanan dasar SJUT-IPT Atas Tanah (Kabel Aerial) perhitungannya yakni tarif dasar Rp80.000 per meter dikalikan koefisien kelas tarif dikalikan panjang lintasan. Sedangkan tarif layanan dasar SJUT-IPT Bawah Tanah perhitungannya sama, hanya saja tarif dasarnya Rp95.000 per meter. SJUT atas tanah ini dimaksudkan untuk tiang bersama kabel udara yang ditata rapi, tidak ada kabel menyeberang dan semrawut. SJUT atas tanah ini nantinya akan berlaku pada proyek dalam kota untuk beberapa ruas jalan.

Mengenai mekanisme di lapangan, pihaknya menegaskan, seluruh proses pembayaran akan didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) resmi antara penyedia SJUT-IPT dan penyelenggara jaringan telekomunikasi.

“Pembayaran untuk Tarif Layanan Dasar wajib diselesaikan oleh pihak operator sebelum aktivasi pemanfaatan SJUT-IPT dilakukan. Sedangkan untuk biaya pemeliharaan tahunan dibayarkan paling lambat sesuai tanggal jatuh tempo yang disepakati dalam perjanjian,” terangnya.

Baca juga:  Indonesia Tak Akan Berlakukan Tarif di Selat Malaka

Demikian lewat Perwali ini, kata Putrawan, turut membagi wilayah pelayanan SJUT-IPT di daerah menjadi beberapa klasifikasi kawasan untuk menentukan koefisien kelas tarif yang dikenakan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi atau operator.

Berdasarkan aturan tersebut, klasifikasi wilayah dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Kelas I dan Kelas II. Untuk Kelas I mencakup kawasan komersial dan strategis seperti zona pariwisata, zona perdagangan, dan zona perkantoran.

Sedangkan untuk Kelas II mencakup zona domestik dan fasilitas umum, seperti zona perumahan, sarana pelayanan umum, pertanian, badan air, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kawasan pertahanan keamanan.

“Pembagian kelas ini sangat adil. Kawasan dengan nilai ekonomi tinggi seperti pusat pariwisata dan perdagangan masuk Kelas I, sementara kawasan pemukiman atau ruang hijau masuk Kelas II dengan penyesuaian tarif yang lebih rendah,” jelas Putrawan sembari mengatakan, Sanur masuk klasifikasi kelas I.

Dalam penurunan kabel nantinya, provider diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk mulai menggunakan jaringan SJUT, kemudian tambahan satu bulan untuk membongkar jaringan lama masing-masing. Hal tersebut terhitung sejak 15 Mei 2025. Apabila provider tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, maka akan ada tim pengawas yang turun melakukan pengawasan sekaligus penindakan sesuai Perwali.

Baca juga:  Gambelan dan Budaya Bali Punya Keterikatan Erat

Selain itu, Pemkot Denpasar juga tengah menyiapkan Perwali lanjutan untuk mengatur sanksi terhadap provider yang tidak mengikuti kebijakan SJUT-IPT. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SJUT-IPT.

Saat ini tercatat sekitar 60 provider resmi beroperasi di Kota Denpasar. Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih terdapat provider lain yang belum terdata akibat kebijakan moratorium sebelumnya. Ke depan, pengelolaan SJUT-IPT juga akan diperkuat melalui perjanjian operasional dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT) antara PT SUO selaku BUP dengan Perumda BPS. Setelah itu dilanjutkan dengan perjanjian pemanfaatan jaringan bersama para operator atau provider.

Kedepan, pembangunan SJUT-IPT akan dilanjutkan ke kawasan titik nol kilometer Kota Denpasar. Pada tahap berikutnya, proyek akan menyasar 13 ruas jalan yakni Jalan Nangka Selatan, Jalan Patimura, Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada, Jalan Surapati, Jalan Udayana, Jalan Hasanuddin, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Sulawesi, Jalan Sumatra, Jalan Thamrin, dan Jalan WR Supratman. Total panjang jaringan pada klaster titik nol kilometer mencapai 7,5 kilometer. (Widiastuti/bisnisbali)

 

BAGIKAN