
DENPASAR, BALIPOST.com – Belakangan ini beredar informasi di media sosial tentang adanya kenaikan tarif listrik. Bahkan, kenaikan tarif hingga 2 kali lipat. Terkait hal tersebut, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Tidak ada kenaikan tarif listrik yang dilakukan PLN.
Manajer Komunikasi PLN UID Bali, I Wayan Eka Susana saat dikonfirmasi, Rabu (6/5), mengatakan, tidak ada kenaikan tarif yang dilakukan PLN. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April–Juni 2026 seperti periode sebelumnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap hoax yang beredar di media sosial terkait PLN menaikkan tarif listrik tanpa pemberitahuan. “Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik,” katanya.
Terkait dengan adanya laporan kenaikan pembayaran listrik tersebut, dia mengatakan, harus dicek secara langsung pada konsumen yang mengalami kenaikan. “Jangan sampai mereka nambah AC nanti bilang tagihan naik,” katanya.
Terkait tarif listrik saat ini, Eka Susana mengatakan, untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM mencapai Rp1.352 per kWh, golongan rumah tangga data 1.300 hingga 2.200 VA dan pelanggan bisnis daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya sebesar Rp1.444,70 per kWH. Selanjutnya, pelanggan rumah tangga di atas 3.500 VA dengan tarif Rp1.699,53 per kWh, pelanggan bisnis dan industri di atas 200 kVA dengan tarif Rp1.122 per kWh, dan tarif industri daya di atas 30.000 kVA sebesar Rp996,74 per kWh. (Widiastuti/bisnisbali)










