Wisatawan menyusuri trotoar Jalan Danau Tamblingan yang telah terdapat kotak panel Sistem Jaringan Utilitas Terpadu - Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di Sanur, Denpasar. Pelaksanaan proyek tersebut telah rampung, kini Pemkot Denpasar tengah melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Denpasar terkait teknis SJUT-IPT pada masing-masing provider. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dengan telah rampungnya pengerjaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu – Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan sanur, provider di di lokasi tersebut diimbau untuk menurunkan kabel.

Masyarakat setempat juga didorong untuk memilih operator yang telah menggunakan SJUT-IPT. Hal tersebut untuk menghindari blackout jaringan internet untuk provider yang sampai bulan Agustus tahun 2026 belum memanfaatkan SJUT-IPT Kota Denpasar.

Direktur Operasional Perumda Bhukti Praja Sewakadarma sebagai Ketua Pembangunan SJUT-IPT Kota Denpasar, Cokorda Gede Pramaitha, Senin (15/7) mengatakan, akan ada sanksi yang dikenakan kepada provider yang belum memanfaatkan SJUT-IPT hingga Agustus nanti. Sanksi yang diberlakukan berupa, penghentian sementara pelaksanaan penempatan jaringan telekomunikasi, pembongkaran/ pemutusan jaringan telekomunikasi, pencabutan izin dan atau denda administratif.

Baca juga:  BRI Berdayakan Warga Binaan melalui Pembangunan BLK di Nusakambangan

Untuk itu masyarakat diimbau menggunakan provider yang telah memanfaatkan jaringan bawah tanah atau SJUT-IPT. Dijelaskannya, kebijkan ini sesuai dengan pasal 25 ayat (2) huruf d dan e Perda Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan SJUT-IPT, secara normatif Operator Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi mempunyai kewajiban menggunakan SJUT-IPT paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SJUT-IPT tersedia dan siap digunakan.

Di samping itu, operator juga diwajibkan untuk membongkar jaringan paling lama 1 (satu) bulan setelah menggunakan SJUT-IPT. Pramaitha menegaskan terkait pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu – Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Tarif Layanan Atas Pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma mulai tanggal 15 Mei tahun 2026 telah melakukan penawaran Kerjasama Pemanfaatan SJUT-IPT Kawasan Sanur kepada Para Operator/ Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi di Kawasan Wisata Sanur.

Baca juga:  19 Negara Akan Ramaikan Sanur International Kite Festival

“Selain melakukan penawaran kerjasama pemanfaatan SJUT-IPT, Perumda BPS juga telah mengagendakan pelaksanaan survey dan instalasi, migrasi pelanggan serta pembongkaran para operator/ penyelenggara Jaringan Telekomunikasi di kawasan wisata Sanur,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terkait migrasi pelanggan serta pembongkaran bagi para operator/ penyelenggara jaringan Telekomunikasi di Kawasan Wisata Sanur akan dilakukan mulai pertengahan bulan Agustus tahun 2026 sampai dengan pertengan bulan September 2026.

Baca juga:  Sempat Tak Bisa Diakses, WhatsApp, IG, dan Facebook Mulai Normal

“Bagi Provider yang belum memanfaatakan SJUT-IPT Kota Denpasar hingga batas waktu yang detentukan, tentunya akan ada sanksi yang akan dikenakan pada provider yang meliputi penghentian sementara pelaksanaan penempatan jaringan telekomunikasi, pembongkaran/ pemutusan jaringan telekomunikasi, pencabutan izin dan atau denda administratif,” tegasnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan SJUT-IPT ini dilaksanakan untuk merapikan kesemrawutan kabel udara di kawasan Sanur khususnya Jalan Danau Buyan, Danau Toba dan Danau Tamblingan. Demikian proyek ini akan berlanjut ke beberapa ruas jalan di dalam kota nantinya. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN