
NEGARA, BALIPOST.com – Ancaman serius dari kesemrawutan kabel jaringan internet di Kabupaten Jembrana benar-benar memakan korban jiwa dan materi. Seorang warga Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, harus menderita luka parah di bagian leher setelah lehernya tersangkut kabel provider yang menjuntai di badan jalan.
Ironisnya, di tengah perjuangan untuk sembuh, korban terpaksa menjalani operasi berat di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar dan hingga kini masih menanggung beban utang biaya rumah sakit, bahkan identitas kependudukannya dikabarkan masih tertahan.
Kasus memilukan ini langsung memantik reaksi keras dari jajaran legislatif. Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika alias Cohok, Jumat (24/7) mendesak agar pemerintah daerah dan seluruh penyedia layanan internet tidak tutup mata atas insiden yang terjadi sekitar dua bulan lalu tersebut.
“Korban sampai harus dioperasi di Denpasar dan hingga kini masih punya utang biaya rumah sakit karena belum mampu melunasinya. Yang menjadi perhatian kami bukan sekadar biaya pengobatan, tetapi maraknya kabel provider yang semrawut dan mengancam nyawa masyarakat,” tegas Suastika.
Menurutnya, pemandangan kabel menjuntai rendah kini tidak hanya ditemui di jalan-jalan utama kota, melainkan sudah merambah ke kawasan pedesaan. Bahkan, banyak ditemukan instalasi kabel yang hanya disangkutkan sembarangan pada pagar warga atau tanaman tanpa penyangga yang layak.
Suastika menilai, sikap lepas tangan dari sejumlah perusahaan penyedia layanan internet sudah keterlaluan. Padahal, peringatan lisan dari dinas terkait agar merapikan jaringan telah sering dilayangkan.
Sebagai langkah tegas, DPRD Jembrana saat ini tengah menggodok regulasi daerah berupa peraturan khusus untuk menertibkan kabel utilitas di perkotaan maupun pedesaan. “Kami sedang menyiapkan peraturan daerah mengenai penataan kabel jaringan. Kalau tidak segera ditertibkan dan terus mengabaikan keselamatan warga, kami tidak segan-segan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tandasnya.
Pihaknya juga mendesak iktikad baik dari pihak provider untuk bertanggung jawab penuh terhadap beban finansial yang masih ditanggung oleh korban.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jembrana, I Made Cipta Wahyudi, tidak menampik Dinas selama ini memiliki keterbatasan ruang gerak akibat ketiadaan regulasi khusus yang mengatur perizinan pemasangan jaringan internet di daerah.
Ia menjelaskan, selama ini para vendor atau provider tidak pernah diwajibkan melapor kepada Dinas Kominfo ketika mendirikan jaringan kabel, sehingga pemerintah daerah kesulitan mendata legalitas maupun pemilik jaringan di lapangan.
“Kalau sudah muncul masalah seperti ini, Dinas Kominfo yang selalu disorot. Padahal, regulasi yang mewajibkan provider meminta izin ke Kominfo saat memasang jaringan itu memang belum ada,” ujar Cipta.
Sebagai respons cepat atas insiden di Desa Tuwed, pihak Diskominfo mengaku telah turun langsung melakukan survei lapangan, melayangkan surat teguran kepada provider terkait, serta menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengecek legalitas pemasangan tiang penyangga.
Tidak hanya itu, Diskominfo kini tengah mempercepat penyusunan payung hukum, minimal dalam bentuk surat edaran sebagai langkah transisional serta mulai mendata seluruh operator internet yang beroperasi di Bumi Makepung guna memastikan kepatuhan aturan dan keselamatan publik kedepan. (Surya Dharma/balipost)









