Petugas memeriksa Sistem Jaringan Utilitas Terpadu - Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di wilayah Sanur, Denpasar. Proyek ini bertujuan untuk merapikan kabel udara menjadi kabel bawah tanah. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rampungnya pengerjaan fisik Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur ditandai dengan penyerahan oleh PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku badan usaha pelaksana (BUP) kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar. Dengan rampungnya proyek tersebut, provider didorong untuk membersihkan kabel udara dalam empat bulan.

Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan saat diwawancarai, Jumat (15/5), mengatakan, rampungnya pembangunan fisik SJUT-IPT menjadi langkah awal penataan utilitas telekomunikasi di Kota Denpasar, khususnya di wilayah Sanur. Infrastruktur ini akan mampu mengurangi kesemrawutan kabel udara dengan membawa kabel-kabel tersebut ke bawah tanah.

Baca juga:  Menkeu : Ada 69 PNS Miliki Harta Tak Wajar

Sosialisasi pembangunan SJUT-IPT kepada operator dikatakannya sudah mulai dilakukan sejak awal pembangunan. Saat ini pun Perumda BPS mengintensifkan sosialisasi kepada para operator dan provider telekomunikasi terkait penerapan sistem SJUT-IPT, termasuk aturan dan skema pemanfaatannya.

Mendukung hal tersebut, Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan peraturan wali kota (perwali) terkait tarif penggunaan jaringan SJUT-IPT. Perwali yang mengatur soal sanksi sudah mulai dikerjakan dan ditarget rampung dalam dua bulan ke depan. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SJUT-IPT. “Perwali yang mengatur soal sanksi sudah mulai dikerjakan. Ditarget rampung dua bulan ke depan,” katanya.

Baca juga:  Ini, Pemenang Gending Rare Bali TV 2022

Dengan itu, provider diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk mulai menggunakan jaringan SJUT. Kemudian ada tambahan satu bulan untuk membongkar jaringan lama masing-masing sehingga dalam waktu empat bulan ditarget kabel udara sudah bersih.

Putrawan menegaskan, apabila provider tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, maka akan ada tim pengawas yang turun melakukan pengawasan sekaligus penindakan sesuai perwali. Saat ini, tercatat sekitar 60 provider resmi beroperasi di Kota Denpasar. Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih terdapat provider lain yang belum terdata akibat kebijakan moratorium sebelumnya.

Baca juga:  DPRD Gianyar Dukung Estetika Pariwisata dan Kelancaran Kegiatan Adat Melalui Penataan Kabel Bawah Tanah

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Perumda BPS juga akan mengundang para operator telekomunikasi guna memastikan kesiapan dan komitmen mereka bergabung dalam sistem SJUT-IPT Kota Denpasar.

Ke depan, pengelolaan SJUT-IPT juga akan diperkuat melalui perjanjian operasional dengan skema build-operate-transfer (BOT) antara PT SUO selaku BUP dengan Perumda BPS. Setelah itu dilanjutkan dengan perjanjian pemanfaatan jaringan bersama para operator atau provider.

Sebelumnya, untuk proyek SJUT-IPT Sanur, PT SUO telah menyerahkan pembangunan 154 unit manhole, 21 mini optical termination box (OTB), enam tiang transisi, jalur backbone sepanjang 6.000 meter, serta akses kabel high-density polyethylene (HDPE). (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN