Proses voting pemilihan Perbekel PAW Desa Bongkasa oleh anggota BPD dalam Musdes, Senin (23/3). (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Bongkasa resmi menetapkan I Gusti Agung Sumajaya, SH., sebagai Perbekel Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Bongkasa terpilih pada Senin (23/3). Proses pemilihan yang difasilitasi panitia Musdes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berlangsung aman dan tertib.

Dalam proses voting oleh anggota BPD Desa Bongkasa, Sumajaya yang merupakan calon nomor urut 2 berhasil meraih suara terbanyak dengan total 72 suara. Ia unggul jauh dari dua kandidat lainnya, yakni calon nomor urut 1 I Wayan Astika yang memperoleh 33 suara, serta calon nomor urut 3 I Nyoman Werdhiasih yang hanya meraih 2 suara.

Baca juga:  Dilantik, 12 Perbekel Hasil Pilkel

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Komang Budi Argawa, didampingi Kabid Pemerintahan Desa Gede Darmawan, memastikan jalannya Musdes sesuai prosedur yang berlaku.

“Pelaksanaan Musdes pemilihan PAW Perbekel Bongkasa berlangsung aman dan tertib. Namun hingga saat ini kami masih menunggu laporan resmi secara administrasi dari pihak desa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan Perbekel PAW berbeda dengan pemilihan kepala desa secara langsung. Dalam sistem ini, pemilihan dilakukan melalui Musyawarah Desa yang digelar oleh BPD, bukan melalui pemungutan suara masyarakat secara umum.

Baca juga:  Diskop Bentuk Tim Selesaikan Kasus Koperasi Sri Ajeg Mandiri

Selain itu, perbekel PAW yang terpilih tidak memulai masa jabatan baru, melainkan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya. Berdasarkan data pemerintah daerah, masa jabatan Perbekel Bongkasa saat ini masih berlangsung hingga tahun 2030.

Dengan demikian, I Gusti Agung Sumajaya akan melanjutkan kepemimpinan desa hingga akhir periode tersebut. Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026 dan rencananya akan dipimpin langsung oleh Bupati Badung bersama sejumlah Perbekel PAW dari desa lainnya.

Baca juga:  Ini, Syarat Pemanfaatan Dana Desa

Beberapa desa yang juga akan mengikuti pelantikan serentak antara lain Desa Sedang di Kecamatan Abiansemal serta Desa Pangsan di Kecamatan Petang.

Pemilihan PAW ini menjadi bagian dari dinamika pemerintahan desa di Kabupaten Badung menjelang agenda pemilihan perbekel serentak yang direncanakan berlangsung pada November 2026. Sejumlah desa di Kecamatan Mengwi seperti Desa Baha, Desa Sobangan, dan Desa Munggu dijadwalkan ikut dalam pesta demokrasi desa tersebut.(Parwata/balipost)

 

BAGIKAN