Proses penghitungan suara dalam pemilihan perbekel tahun sebelumnya di Tabanan. (BP/dok)

SINGASANA, BALIPOST.com – Perbekel yang telah menjabat tiga periode dipastikan tidak dapat kembali mencalonkan diri dalam pemilihan perbekel (pilkel) serentak 2027 di Kabupaten Tabanan. Ketentuan tersebut akan diterapkan pada pilkel yang diikuti 97 desa dan dijadwalkan berlangsung November 2027.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan, I Wayan Carma seizin Kepala DPMD Tabanan, I Gede Ketut Suyana Putra, mengatakan, pembatasan masa jabatan tersebut mengacu pada ketentuan peralihan. Dalam hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga:  Penobatan Kaisar Jepang Naruhito Digelar

“Dalam ketentuan tersebut jelas dikatakan Perbekel yang sudah tiga kali menjabat tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai calon perbekel,” tegas Carma saat dikonfirmasi, Selasa (8/9).

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu hal penting yang akan diperhatikan dalam persiapan pilkel serentak. Sebab, sejumlah perbekel di Tabanan saat ini telah memasuki atau bahkan menyelesaikan masa jabatan ketiga.

Carma menyebut, perbekel yang telah tiga kali mencalonkan diri tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Tabanan, Selemadeg, dan Baturiti. Dengan adanya aturan tersebut, mereka tidak lagi memiliki kesempatan untuk maju dalam pilkel 2027.

Baca juga:  Tahun Ini, Tabanan Mulai Terapkan PHR Online

Di sisi lain, DPMD Tabanan mulai melakukan persiapan lebih awal meski tahapan resmi pilkel baru direncanakan dimulai sekitar Juli 2027. Persiapan awal ditargetkan sudah berjalan sejak Maret 2027 agar seluruh kebutuhan teknis dan regulasi dapat disiapkan lebih matang.

Salah satu agenda awal yang disiapkan yakni penerbitan surat keputusan (SK) Bupati Tabanan tentang pembentukan panitia pemilihan perbekel tingkat kabupaten serta subkepanitiaan di tingkat kecamatan. Setelah persiapan di tingkat kabupaten rampung, tahapan akan dilanjutkan dengan penjaringan dan penyaringan calon perbekel oleh panitia pemilihan di masing-masing desa.

Baca juga:  Gudang DLH Terbakar, 16 Mesin Pemotong Rumput Ludes

“Persiapan ini kita lakukan mulai Maret 2027. Kita lebih awal supaya persiapannya matang,” ujar Carma.

Pilkel serentak 2027 di Kabupaten Tabanan direncanakan akan digelar di 97 desa. Tahap pencoblosan ditargetkan berlangsung November dan pelantikan perbekel terpilih direncanakan pada Desember. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN