Tim Pansus TRAP saat menyerahkan rekomendasi hasil temuan kepada pimpinan DPRD Bali dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali, Selasa (2/6). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengeluarkan sembilan rekomendasi strategis terkait pengelolaan kawasan yang dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar.

Rekomendasi tersebut diserahkan Tim Pansus TRAP yang dipimpin Ketua Pansus, I Made Supartha, dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali, Selasa (2/6). Dokumen rekomendasi diterima langsung Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa.

Salah satu poin paling menonjol adalah dorongan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas lahan pengganti perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, termasuk kemungkinan pengembalian kawasan kepada negara apabila ditemukan pelanggaran.

Pansus TRAP meminta Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, dan instansi terkait untuk memastikan status lahan pengganti yang menjadi kewajiban dalam skema perubahan fungsi kawasan mangrove oleh PT BTID.

Pansus menemukan indikasi bahwa lahan pengganti di Kabupaten Karangasem dan Jembrana masih belum memiliki kejelasan baik secara administratif maupun faktual. Karena itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi mendalam guna memastikan legalitas, kepastian hukum, dan terpenuhinya prinsip tidak adanya pengurangan fungsi ekologis ekosistem mangrove.

Baca juga:  Enam Nama Bacagub dan Bacawagub Diserahkan Tim Nawa Sanga

“Apabila ditemukan ketidaksesuaian kewajiban pemenuhan lahan pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka lahan dimaksud direkomendasikan wajib dikembalikan kepada negara,” demikian salah satu poin rekomendasi Pansus TRAP.

Tidak hanya itu, Pansus TRAP juga merekomendasikan evaluasi terhadap pembangunan marina dan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan pesisir sekitar Tahura Ngurah Rai yang diduga melampaui kesesuaian pemanfaatan ruang laut dan berdampak terhadap ekosistem mangrove.

Pemerintah Provinsi Bali diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti temuan yang sebelumnya juga telah menjadi perhatian KKP. Aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan direkomendasikan untuk ditertibkan, dibongkar, dan dilakukan pemulihan kawasan.

Selain persoalan lingkungan, Pansus TRAP juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan tujuh pura yang berada di kawasan Serangan. Pansus TRAP meminta agar kawasan suci tersebut, termasuk pelaba pura, area parkir, area pedagang, serta akses jalan menuju pura, dikeluarkan dari cakupan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT BTID.

Baca juga:  Hari Ini, Korban Jiwa COVID-19 Termuda Bocah 10 Tahun

Tujuh pura yang dimaksud meliputi Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncakin Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem Sakenan. Pansus menegaskan bahwa kawasan suci dan akses menuju tempat ibadah tidak boleh diprivatisasi maupun dibatasi oleh kepentingan investasi dan komersial.

Dalam rekomendasinya, Pansus juga meminta pemerintah memastikan keterbukaan akses masyarakat terhadap pura, kawasan pesisir, dan wilayah laut di sekitar Serangan. Akses tersebut mencakup kegiatan keagamaan, aktivitas sosial masyarakat, hingga kepentingan nelayan seperti jalur melaut, tambatan perahu, dan ruang tangkap tradisional.

Persoalan hak masyarakat atas lahan yang masuk dalam kawasan SHGB PT BTID juga menjadi perhatian serius. Pemerintah diminta menyelesaikan seluruh sengketa dan persoalan hak masyarakat secara tuntas, transparan, dan tanpa intimidasi, termasuk menelusuri dugaan praktik yang merugikan pemilik lahan yang memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Pansus TRAP juga mendorong percepatan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang berada di kawasan kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dinilai penting agar kawasan tetap berada dalam pengawasan pemerintah daerah dan tidak berkembang menjadi ruang eksklusif yang terlepas dari kontrol publik.

Baca juga:  Pemerintah Australia Jemput Seratusan Warganya di Bali

Pada poin terakhir, DPRD Bali menegaskan bahwa seluruh temuan dan catatan Pansus TRAP harus ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan. Bahkan, apabila setelah rekomendasi ini masih ditemukan aktivitas atau pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, DPRD Bali membuka kemungkinan untuk mengusulkan penghentian hingga penutupan permanen kegiatan di kawasan tersebut.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha didampingi Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bentuk pengawasan DPRD terhadap tata ruang, perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, serta kepentingan publik di Bali.

Dengan sembilan rekomendasi tersebut, Pansus TRAP mengirimkan sinyal kuat bahwa pengelolaan kawasan Serangan tidak hanya harus memenuhi aspek investasi dan pembangunan, tetapi juga wajib menjamin kepastian hukum, perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap kawasan suci, serta kesejahteraan masyarakat Bali secara berkelanjutan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN