Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana didampingi Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini saat diwawancara, Kamis (23/4). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) angkat bicara terkait keputusan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang menutup sementara sejumlah aktivitas di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Kamis (23/4) sore. BTID menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi mengganggu iklim investasi di Bali.

Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menegaskan seluruh proses tukar guling lahan telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi pemerintah terkait, khususnya Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, tudingan bahwa lahan pengganti tidak ditemukan di lapangan tidak tepat, karena lokasi tersebut berada di wilayah yang sulit dijangkau.

“Lokasinya sekitar 9 kilometer dari kantor desa di Karangasem dan tidak bisa dilalui kendaraan biasa. Jadi kalau dikatakan tidak ada, itu karena memang belum sampai ke titiknya,” ujarnya saat diwawancarai di Serangan, Denpasar.

Ia menjelaskan, penunjukan lokasi lahan pengganti bukan berasal dari pihak BTID, melainkan dari Kementerian Kehutanan. BTID, kata dia, hanya mengikuti arahan pemerintah, termasuk dalam proses pembebasan lahan dan pengukuran oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Baca juga:  Hampir Dua Pekan, Jumlah Korban Jiwa COVID-19 Terus Bertambah di Bali

“Kami hanya menerima lokasi yang ditunjuk, kemudian membebaskan lahan, dan itu sudah melalui berita acara peninjauan serta pengukuran oleh instansi terkait,” katanya.

Terkait sertifikat lahan pengganti, Agung Buana menegaskan tidak ada kewajiban untuk mensertifikatkan lahan sebelum diserahkan. Ia menyebut proses administrasi telah dilakukan melalui desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang penting proses pembebasan lahan sudah ada, dicatat oleh desa, dan dilaporkan ke BPN. Itu sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa BTID mengambil kawasan Taman Hutan Raya (Tahura). Menurutnya, lahan yang digunakan merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan diperbolehkan secara regulasi.

“Kami tidak pernah mengambil Tahura. Yang digunakan adalah hutan produksi yang dapat dikonversi, sesuai penetapan dari Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Selain itu, BTID mengeklaim telah mengantongi berbagai izin, termasuk untuk pembangunan marina, yang diperoleh sebelum adanya regulasi terbaru terkait pemanfaatan ruang laut.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Masih Nihil, Kasus Baru Tetap Puluhan

“Izin marina kami sudah ada sejak 2019. Sementara aturan pemanfaatan ruang laut baru terbit 2021, jadi tidak bisa berlaku surut,” tambahnya.

Senada dengan itu, Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menilai penutupan sementara yang dilakukan Pansus TRAP justru berpotensi merusak kepercayaan investor terhadap Bali.

“Tidak ada alasan hukum untuk menutup kegiatan kami, baik sementara maupun permanen. Justru tindakan seperti ini bisa membuat investor takut masuk ke Bali,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sejumlah investor yang tengah melakukan proses due diligence di kawasan tersebut. Karena itu, pihaknya khawatir langkah penutupan akan berdampak negatif terhadap perekonomian daerah.

“Kalau iklim investasi terganggu, pada akhirnya masyarakat Bali juga yang dirugikan,” katanya.

BTID juga menilai proses pengambilan keputusan Pansus tidak melalui mekanisme yang adil, karena rekomendasi disebut telah disusun sebelum mendengar penjelasan lengkap dari pihak perusahaan.

Baca juga:  Gempa 6,4 SR Dirasakan Warga Denpasar

“Kami merasa tidak diberikan ruang yang cukup untuk menjelaskan. Bahkan saat pemaparan, sering dipotong dan tidak didengar,” ungkap Agung Buana.

Selain itu, BTID mengaku menerima undangan sidak secara mendadak, sehingga tidak memiliki waktu cukup untuk menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap.

Menanggapi langkah ke depan, pihak BTID membuka kemungkinan menempuh jalur hukum atas penutupan tersebut.

“Kami akan laporkan ke direksi dan mempertimbangkan langkah hukum. Kami tidak ingin disalahkan atas sesuatu yang sudah kami jalankan sesuai aturan,” tegasnya.

BTID juga menyoroti kewenangan penutupan yang dinilai seharusnya berada di ranah eksekutif, bukan legislatif. Menurut mereka, jika ada pelanggaran, seharusnya dilaporkan kepada gubernur untuk kemudian ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Meski demikian, BTID menegaskan tetap berkomitmen mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dan siap melengkapi dokumen jika memang diperlukan.

“Kami patuh terhadap hukum. Tapi penutupan tanpa dasar hukum yang jelas tentu tidak bisa kami terima,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN