Pansus TRAP DPRD Bali dan rombongan melakukan sidak ke Pesisir Sawangan, Kuta Selatan, Badung pada Selasa (30/12). (BP/kmb)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Masyarakat mengeluhkan dugaan reklamasi di Pesisir Sawangan, Badung yang dinilai mengganggu kawasan suci serta membatasi akses warga.

Menanggapi keluhan masyarakat itu, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Selasa (30/12) sore, turun langsung ke kawasan Pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan (Kutsel).

Dalam sidak yang dilakukan bersama Satpol PP Provinsi Bali, Pansus TRAP meminta klarifikasi dari pihak pengembang yang melakukan pengurukan di kawasan pesisir. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kegiatan tersebut belum mengantongi izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.

Selain itu, aktivitas pengurukan dinilai telah menutup akses masyarakat untuk beraktivitas dan melakukan persembahyangan di kawasan pesisir.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, yang memimpin langsung sidak tersebut menegaskan bahwa kegiatan reklamasi tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa izin dari instansi berwenang. Ia mengaku telah meminta penjelasan dari pihak pengembang, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida.

Baca juga:  Tak Tergarap Setahun Lebih, Warga Kembali Tanyakan Kelanjutan Tol Gilimanuk-Mengwi

“Setelah kami lakukan cross check, surat yang dikantongi pengembang dari Kedaung Group ternyata baru sebatas rekomendasi dari BWS. Padahal, untuk kegiatan di wilayah pesisir, izinnya harus diproses melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali,” tegas Supartha.

Atas dasar tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk menghentikan seluruh aktivitas pengurukan di lokasi dan selanjutnya akan memanggil pihak pengembang guna dimintai keterangan lebih lanjut. Ia menambahkan, selain tidak berizin, aktivitas tersebut juga berdampak langsung pada akses masyarakat, khususnya umat yang hendak melakukan persembahyangan di tempat suci di kawasan pesisir.

Anggota DPRD Badung sekaligus tokoh setempat, I Wayan Luwir Wiana, turut menyayangkan adanya pengurukan tersebut. Menurutnya, selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan itu juga mengganggu kawasan suci yang ada di pesisir Sawangan.

Baca juga:  Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri Baru

“Di lokasi itu sebelumnya terdapat aliran sungai yang disucikan turun dari tebing, namun kini justru dialihkan ke sisi selatan. Ini jelas mengganggu tatanan yang sudah ada,” ujarnya.

Ia mendesak agar pengurukan dihentikan dan kawasan pesisir dikembalikan ke kondisi semula.

Sementara itu, penanggung jawab proyek dari Kedaung Group, Kristian, membantah bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan reklamasi. Ia mengaku telah mengurus perizinan ke BWS terkait aktivitas di pesisir Sawangan.

“Kalau dibilang ini bukan izin, saya akan tanyakan izin seperti apa yang dimaksud. Karena yang disampaikan pihak BWS, surat itu adalah izin yang kami pegang,” tegasnya.

Kristian menjelaskan pengurukan tersebut hanya bersifat sementara sebagai jalan akses yang nantinya akan dibongkar dan dibersihkan kembali. Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan Jro Mangku Segara setempat yang mengarahkan agar jalur akses dialihkan karena adanya batu suci.

Baca juga:  Ini Pengaturan Prokesnya, Ratusan Personel Dikerahkan Awasi "Bubble" IBF di Nusa Dua

“Kami mengikuti arahan itu. Bahkan kami sudah dua kali melakukan sosialisasi kepada nelayan dan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Terkait langkah selanjutnya, Kristian menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan pihak BWS. “Kalau memang surat ini bukan izin, tentu akan kami bongkar. Tapi kalau memang dinyatakan sebagai izin, maka kami anggap tidak ada masalah,” ujarnya.

Di sisi lain, salah seorang pemangku setempat mengaku keberatan dengan adanya pengurukan tersebut karena menutup akses yang biasa digunakan masyarakat untuk melakukan persembahyangan di kawasan pesisir.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan setelah dilakukan pengecekan, surat yang ditunjukkan pihak pengembang belum mampu menjawab fakta-fakta di lapangan. Oleh karena itu, pihaknya sepakat dengan rekomendasi Pansus TRAPP untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini dihentikan, lokasi dikembalikan seperti kondisi semula, dan akan dipasangi garis Satpol PP,” tegasnya. (Sugiadnyana/balipost)

BAGIKAN